4. Dilarang membawa korek api
5. Dilarang membawa minuman keras dan narkotika
6. Dilarang membawa zat kimia berbahaya
7. Dilarang membawa benda yang mudah terbakar
8. Dilarang membawa spanduk, pamflet, dan berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
9. Dilarang membawa lambang selain lambang negara Republik Indonesia
10. Dilarang membawa bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia
11. Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik
12. Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara
Selain itu, Anda sebaiknya juga mengetahui beberapa tamu undangan yang akan hadir ke acara perayaan kemerdekaan dan masing-masing peranannya berikut.
Baca Juga: Megawati Akan Pimpin Upacara HUT RI di Lenteng Agung, Kehadirannya di Istana Masih Menjadi Misteri
1. Peran dan Peserta Upacara
- Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai inspektur upacara, sebagai simbol kenegaraan dan pemimpin tertinggi bangsa.
- Tamu undangan mencakup tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang, pejabat pemerintahan, hingga duta besar negara sahabat.
2. Upacara Luring di Lingkungan Kerja
Bagi pegawai atau pejabat pusat, upacara bendera dilingkungan kementerian atau lembaga masing-masing dimulai pukul 07.00 WIB.
Untuk pegawai atau pejabat daerah, pelaksanaan dilakukan secara luring di lokasi yang ditentukan oleh pimpinan daerah, dengan mengikuti waktu setempat masing-masing.
Diharapkan Forkopimda agar menyanggah media big screen di area publik, sehingga masyarakat dapat turut menyaksikan siaran langsung upacara Istana Merdeka.
Bagi yang berada di luar negeri, pelaksanaan upacara juga dapat dilakukan secara luring, disesuaikan dengan zona waktu lokal.
Disarankan agar semua upacara luring dilakukan sebelum Upacara Detikdetik Proklamasi, agar para pegawai dan pejabat bisa menyaksikannya secara daring atau online.
3. Menghormati Detikdetik Proklamasi
Pedoman juga memuat imbauan bagi seluruh masyarakat, termasuk Anda yang berada di manapun untuk menghentikan kegiatan sesaat pada tanggal 17 Agustus 2025, antara pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, agar dapat mengikuti detik-detik Proklamasi dengan penuh khidmat. Berikut tata tertib yang harus diikuti:
- Berdirilah dengan tegak saat lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan.
- Tetap berdiri tegap saat Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka.
Namun, ada pengecualian bagi Anda yang tengah berada dalam situasi atau kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk mereka yang sedang memberikan pelayanan publik tidak boleh ditinggalkan begitu saja.
Jika Anda berhasil mendapatkan undangan untuk upacara ke Istana Merdeka, pastikan datang tepat waktu karena Anda mungkin tidak diperkenankan masuk setelahnya.
Sebelumnya pembukaan undangan untuk umum sudah dibuka hingga tiga gelombang, mulai dari awal Agustus 2025. Jika Anda berkenan mengikutinya tahun depan, pastikan untuk bersiap sejak awal bulan Agustus.
Demikian informasi mengenai peraturan mengikuti upacara kemerdekaan 17 Agustus 1945 tahun 2025 di Istana Merdeka bersama Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Jam Berapa? Ini Jadwal Pengibaran dan Penurunan Bendera
-
Bersihkan Sampah Perayaan HUT ke-80 RI, DLH DKI Bakal Kerahkan 1.800 Petugas
-
Panggung Istana 17 Agustus: Akankah Reuni Megawati SBY Jokowi Terwujud?
-
Pramono Anung Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka DKI untuk HUT ke-80 RI
-
Merah Putih Berkibar di Kedalaman Laut Aceh: Upacara HUT ke-80 RI yang Bikin Merinding
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah
-
Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok
-
Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya
-
5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
-
Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu