- Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR.
- Keputusan ini langsung menjadi perbincangan netizen di media sosial.
- Apakah setelah dinonaktifkan, Sahroni dan Nafa Urbach masih digaji?
Suara.com - Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI menyusul pernyataan keduanya yang dinilai mencederai aspirasi publik.
Surya Paloh selaku Ketua Umum NasDem menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab partai untuk tetap berpijak pada nilai kerakyatan dan menjaga marwah perjuangan politik.
Keputusan ini disampaikan dalam siaran pers DPP Partai NasDem tertanggal hari ini, Minggu (31/8/2025).
Menurut keterangan tersebut, penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach berlaku per 1 September 2025.
Publik lantas ramai menyoroti status baru Sahroni dan Nafa Urbach yang hanya dinonaktifkan. Sebab ini berarti mereka hanya diberhentikan untuk sementara waktu.
"Non Aktif, ndak sama dengan diberhentikan. Masih anggota DPR. Bisa jadi @NasDem sedang memberikan pilihan pada Sahroni untuk mundur (dengan permintaan sendiri) kemudian di PAW (Pergantian Antarwaktu)," kata akun X @ferrykoto. "Non-aktif ya @NasDem? Bukan dipecat ya," tulis akun @Gus_Arifin.
Hal ini juga memicu pertanyaan lain terkait gaji. Apakah Sahroni dan Nafa Urbach tetap digaji setelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI? Simak ulasan berikut ini.
Dinonaktifkan, Sahroni dan Nafa Urbach Masih Digaji?
Meskipun dinonaktifkan, Sahroni dan Nafa Urbach belum sepenuhnya diberhentikan sebagai anggota DPR RI karena tidak melewati prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW).
Pergantian Antarwaktu (PAW) sendiri merupakan mekanisme hukum untuk mengganti anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau alasan lain yang diatur undang-undang, seperti diberhentikan partai politik.
Baca Juga: Botol Diduga Miras Seharga HP Dijarah dari Rumah Sahroni, Netizen: Oalah Pantas
Nah, menurut Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan selama masa nonaktif.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat 1.
Berdasarkan peraturan tersebut, Sahroni dan Nafa Urbach tetap berhak atas hak keuangan seperti gaji pokok, beragam tunjangan, dan uang paket.
Pencopotan status hanya berlaku secara internal di Fraksi NasDem dan belum mempengaruhi status formal keanggotaan DPR.
Alasan Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan
Menurut siaran pers resmi dari DPP Partai NasDem, penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan karena pernyataan dari Sahroni dan Nafa Urbach dinilai telah "menyinggung dan mencederai perasaan rakyat".
"DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," bunyi keterangan DPP Partai NasDem yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," lanjut keterangan tersebut.
Partai menekankan bahwa aspirasi rakyat harus menjadi pijakan utama dalam setiap tindakan politik, dan langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas fraksi dan semangat kerakyatan partai.
Siaran pers juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam memperjuangkan aspirasi mereka, menghubungkan penonaktifan tersebut sebagai respons terhadap ketegangan sosial yang terjadi belakangan.
Keputusan ini berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025, sesuai penegasan dalam siaran pers, meski struktur internal fraksi saja yang berubah tanpa melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kesimpulannya, tindakan NasDem mencerminkan upaya menjaga keselarasan antara pernyataan politik dengan nilai partai sekaligus merespons kritik publik yang tajam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Pintu Rezeki Terbuka Lebar, 6 Zodiak Ini Hoki dalam Keuangan di 2 Maret 2026
-
3 Shio Paling Beruntung Selama Bulan Maret 2026, Kuda Tidak Masuk Daftar?
-
Ali Khamenei Apakah Syiah? Pemimpin Tertinggi Iran Dikenal Sederhana dan Tidak Boleh Kaya
-
Lebaran Tinggal Berapa Hari Lagi? Begini Hitungan Versi Kemenag, NU, dan Muhammadiyah
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini Senin 2 Maret 2026, Jakarta dan Yogyakarta
-
Ramalan 3 Shio Paling Beruntung pada 2-8 Maret 2026, Siapa Saja?
-
2 Maret 2026 Puasa ke Berapa? Ini Hitungan Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
-
7 Model Baju Lebaran Wanita Kekinian, Tampilan Elegan Cocok Juga untuk Harian
-
Tanggal Berapa Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Ini Rincian Hari Libur Idul Fitri
-
Apakah CPNS dapat THR? Cek Bocoran Tanggal Pencairan Lengkap dengan Besarannya