- Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini memicu pembahasan soal darurat militer.
- Kehebohan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI.
- Apabila terjadi, siapa yang berhak menyatakan darurat militer?
Suara.com - Isu dan rumor pemberlakuan darurat militer kini bergulir bak bola api.
Beberapa lapisan masyarakat terutama kaum intelektual mengkhawatirkan bahwa kondisi negara telah berada di ambang darurat militer.
Tak sedikit kanal media intelektual yang merilis beberapa sinyal bahwa negara akan memberlakukan darurat militer.
Figur publik yang turut mengamati gejolak politik seperti Raditya Dika dan Jerome Polin bahkan menuangkan ikut menuangkan kekhawatiran mereka terkait isu ini.
"Temen-temen hari ini kondisi semakin tidak kondusif. Mereka terus memprovokasi kita untuk turun ke jalan agar tujuan mereka atas darurat sipil dan militer tercapai," tulis Jerome Polin mengirim ulang unggahan influencer intelektual Ferry Irwandi, dikutip Senin (1/9/2025).
Isu darurat militer yang kadung memanas tersebut akhirnya membuat TNI turun gunung untuk memberikan respons.
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2025) menegaskan bahwa TNI tak akan mengambil tindakan pemberlakuan darurat militer dalam kondisi kini.
"Kalau ada anggapan seperti itu (TNI ambil alih), tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kami lakukan," papar Tandyo di hadapan awak media.
Ketakutan publik dan beberapa influencer tersebut tentu harus diamati dalam kacamata yang lebih objektif.
Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara
Adapun tak sembarang orang, bahkan tokoh negara semuanya bisa menetapkan darurat militer.
Prosedur penetapan darurat militer juga tak bisa dilakukan secara serta merta.
Berikut sosok yang berhak nyatakan darurat militer.
Sosok ini yang berhak nyatakan darurat militer
Penetapan darurat militer di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959.
Merujuk pada penjelasan Fajlurrahman Jurdi dalam buku "Hukum Tata Negara Indonesia", darurat militer dilancarkan kala situasi negara tak dapat terkendali sehingga militer punya kekuatan untuk melakukan kontrol terhadap situasi dalam suatu negara.
Fajlurrahman lebih spesifik lagi menegaskan bahwa dalam kondisi darurat militer, pihak militer dan penguasa dapat melakukan tindakan intervensi militer di dalam negara menggunakan langkah di luar prosedur hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya
-
Kenapa Puasa Justru Bisa Menyembuhkan Maag? Ini Penjelasan Ahli
-
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Anti Baper, Ini 12 Jawaban Elegan Jika Ditanya "Kapan Nikah" saat Mudik Lebaran 2026