- Polisi tembaki area kampus Unisba dan Unpas dengan gas air mata.
- Apakah boleh polisi menembakkan gas air mata ke kampus?
- Intip aturan mengenai penggunaan gas air mata oleh polisi.
Suara.com - Publik digegerkan dengan serangan gas air mata di area Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) Tamansari pada 2 September 2025 dini hari.
Serangan yang terjadi di dua kampus Jawa Barat itu, diduga dilakukan oleh aparat gabungan hingga menuai sorotan tajam dari publik. LBH Bandung melalui media sosial, mengecam tindakan represif tersebut.
"Kami mengecam keras tindakan aparat gabungan TNI-POLRI yang menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah area kampus UNPAS Tamansari dan UNISBA. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah teror negara terhadap rakyatnya sendiri. Kampus adalah ruang intelektual, bukan sasaran militeristik," tulisnya.
LBH Bandung menyoroti tindakan aparat yang dinilai telah melampaui batas. Menurut mereka, menyerang kampus berarti menyerang kebebasan akademik, demokrasi, dan hak konstitusional mahasiswa untuk menyuarakan pendapat.
Seiring dengan kejadian ini, pengunaan gas air mata oleh kembali disorot. Apalagi berkaca dari aksi demonstrasi yang terjadi baru-baru ini yang juga diwarnai tembakan gas air mata di beberapa lokasi.
Bagaimana aturan penggunaan gas air mata oleh polisi?
Gas air mata biasanya digunakan oleh aparat dalam pengamanan kerusuhan. Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Polisi diharuskan mematuhi tahapan penggunaan kekuatan seusai tingkat ancaman. Dalam Pasal 5 Bab II ayat (1) disebutkan bahwa setidaknya ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Gas air mata termasuk penggunaan kekuatan tahap 5. Berikut rinciannya.
Baca Juga: All Eyes on Bandung Jadi Treding Topic di X, Terungkap Aksi Aparat di Kampus Unisba dan Unpas
- Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
- Tahap 2: perintah lisan
- Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
- Tahap 4: kendali tangan kosong keras
- Tahap 5: kendali sejata tumpul, senjata kimia termasuk gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
- Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Sementara itu dalam Pasal 7 ayat (2) menerangkan bahwa gas air mata dapat digunakan untuk menghadapi tindakan agresif seperti serangan terhadap petugas, masyarakat, harta benda maupun kehormatan kesusilaan.
Tahapan penggunaan kekuatan oleh polisi berdasarkan tingkat bahaya ancaman termasuk pemakaian gas air mata, juga mesti mematuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable).
Mengutip Hukum Online, gas air mata sering dipakai sebagai 'upaya akhir' untuk menghadapi situasi yang tidak bisa dihindari.
Di sisi lain, gas air mata juga berpotensi membahayakan sekitar karena kandungan kimia di dalamnya. Sebab itu, tidak boleh sembarang digunakan.
Polisi Masuk Kampus, Bolehkah?
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Alasan Orang Indonesia Begitu Jatuh Cinta pada Makanan Jepang
-
Intip Kemewahan 'Legacy of Love': Mengapa Perhiasan Kini Jadi Ekspresi Diri dan Seni
-
Daftar Shio yang Asmaranya Paling Hoki Besok 3 Desember 2025, Kamu Salah Satunya?
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Siapa Owner Parfum HMNS? Nominal Donasi untuk Banjir Sumatera Bikin Salut
-
10 Sepatu Kets Terbaik untuk Kerja, Stylish dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tren Belajar Forex di Kalangan Anak Muda Urban, Apa yang Harus Diperhatikan?
-
Kapan Manusia Pertama Kali Makan Daging? Ini Fakta Ilmiah Terbarunya
-
5 Rekomendasi Lip Balm untuk Dibawa Tidur, Harga Mulai Rp20 Ribuan Bibir Lembap Esok Paginya
-
Buah Kiwi, Kunci Rahasia Meringankan Sembelit dan Memperbaiki Pencernaan