Suara.com - Kasus dua anggota Brimob berkaitan dengan kematian driver ojek online bernama Affan Kurniawan tidak akan pernah terlupakan dari sorotan publik, utamanya sejarah rakyat vs DPR.
Kedua oknum tersebut kini dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan hak pensiunannya?
Kilas balik dulu ke kasus Affan Kurniawan vs Brimob, menurut Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, ada tujuh anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
Lima orang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang, sementara dua lainnya, yakni Bripka Rohmat (driver rantis Brimob) dan Kompol Kosmas Kaju Gae (yang duduk di sebelah sopir), digolongkan melakukan pelanggaran berat.
Bagi lima anggota dengan pelanggaran sedang diantaranya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David mendapatkan sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa hukuman patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Namun untuk dua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, ancaman terbesarnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Dasar Hukum Pemberhentian Polisi
Nah, mari kita pahami dulu dasar hukum pemberhentian polisi. Apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat akan dapat pensiun?
Ketentuan mengenai pemberhentian polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
Secara garis besar, ada dua kategori pemberhentian:
1. Pemberhentian dengan hormat – berlaku jika anggota mencapai usia pensiun, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat jasmani/rohani, atau atas permintaan sendiri dengan alasan tertentu.
2. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) – dijatuhkan jika anggota melakukan tindak pidana, melanggar sumpah jabatan, kode etik, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, atau melakukan perbuatan lain yang merugikan institusi.
Dalam kasus Brimob, kategori yang sedang diproses adalah pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik dan merugikan citra institusi.
Lalu mengenai hak pensiun, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa hak pensiun bagi anggota Polri pada dasarnya hanya diberikan kepada mereka yang diberhentikan dengan hormat.
PP No. 1 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat karena pensiun atau alasan lain yang sah tetap menjamin penghasilan di masa tua, baik berupa pensiun bulanan maupun tunjangan lain yang melekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
10 Rekomendasi Foundation untuk Natalan yang Tahan Lama dan Tidak Luntur
-
Huru-hara Lipstik Food Grade, Begini Ciri Lipstik yang Benar-Benar Aman bagi Kesehatan
-
4 Tarian Tradisional Indonesia yang Memukau Dunia
-
Dari Api-api hingga Nipah: Ini Dia Ragam Kekayaan Ekosistem Mangrove Indonesia
-
Sambut Hari Raya, Christmas Lighting Ceremony 2025 Hadir di Merlynn Park Hotel Jakarta
-
Inovasi Perawatan Kulit Minimalis, Rahasia Kecantikan Baru dari Dedak Padi Fermentasi Jepang
-
30 Contoh Soal IPS Kelas 7 Lengkap Berbagai Tema dengan Kunci Jawabannya
-
Rahasia Kulit Kencang, Ini 5 Urutan Skincare Malam untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
5 Sunscreen dengan Vitamin E Sebagai Antioksidan, Kulit Sehat Bebas Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Wanita Karier yang Anti Nempel ke Masker