- Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH buntut insiden rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
- PTDH merupakan sanksi administratif bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang hingga berat.
- Lantas, apa syarat PTDH yang harus dipenuhi hingga seorang anggota bisa diberhentikan tidak dengan hormat?
Suara.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.
Perwira tersebut diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Cosmas menangis saat pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.
Kasus ini membuat publik penasaran soal syarat PTDH anggota Polri. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian yang berlaku. Berikut ulasannya.
Dasar Hukum PTDH
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini membahas Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan tersebut, PTDH termasuk dalam kategori sanksi administratif yang diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PTDH adalah salah satu bentuk sanksi administratif.
Sementara pada Ayat 2 disebutkan, sanksi ini dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang maupun berat.
Baca Juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
Bentuk Sanksi Administratif
Seorang anggota Polri dapat dikenai sanksi PTDH apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran ini bisa mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian.
Selain PTDH, terdapat bentuk sanksi administratif lain yang bisa dijatuhkan.
Dalam aturan disebutkan, pelanggar dapat dikenai mutasi bersifat demosi dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Kemudian, ada juga penundaan kenaikan pangkat antara satu hingga tiga tahun.
Sanksi lain berupa penundaan pendidikan selama satu hingga tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus maksimal tiga puluh hari kerja.
Berita Terkait
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
-
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Lombok, Satu Orang Jadi Tersangka
-
4 Serum Calendula yang Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat PIE dan Lembapkan Kulit
-
'Itu Hoaks!' Pigai Tepis Isu Minta Warga Belanja Rp1 Juta di Koperasi Merah Putih
-
Belajar dari Secangkir Americano
-
Edgy tapi Tetap Cozy, Intip 4 Ide OOTD Street Style ala Mingi ATEEZ Ini!
-
Review Viva Parfum Deluxe Melati: Wangi Lembut yang Bikin Ketagihan, Harga Rp20 Ribuan
-
Hustle Culture Adalah Jebakan, Ini Alasan Kenapa Kamu Perlu Berhenti Sejenak
-
Beda Bintang Tamu Closing Ceremony dan Halftime Show Final Piala Dunia 2026
-
Sawah Sidrap Kekurangan Air, Mobil Tangki Dikerahkan