- Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH buntut insiden rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
- PTDH merupakan sanksi administratif bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang hingga berat.
- Lantas, apa syarat PTDH yang harus dipenuhi hingga seorang anggota bisa diberhentikan tidak dengan hormat?
Suara.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.
Perwira tersebut diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Cosmas menangis saat pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.
Kasus ini membuat publik penasaran soal syarat PTDH anggota Polri. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian yang berlaku. Berikut ulasannya.
Dasar Hukum PTDH
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini membahas Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan tersebut, PTDH termasuk dalam kategori sanksi administratif yang diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PTDH adalah salah satu bentuk sanksi administratif.
Sementara pada Ayat 2 disebutkan, sanksi ini dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang maupun berat.
Baca Juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
Bentuk Sanksi Administratif
Seorang anggota Polri dapat dikenai sanksi PTDH apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran ini bisa mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian.
Selain PTDH, terdapat bentuk sanksi administratif lain yang bisa dijatuhkan.
Dalam aturan disebutkan, pelanggar dapat dikenai mutasi bersifat demosi dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Kemudian, ada juga penundaan kenaikan pangkat antara satu hingga tiga tahun.
Sanksi lain berupa penundaan pendidikan selama satu hingga tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus maksimal tiga puluh hari kerja.
Berita Terkait
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
-
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Beda Profesi Na Daehoon vs Safrie Ramadhan, Lelaki Pilihan Jule Bukan Orang Sembarangan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Ukuran Travel Size, Praktis dan Aman Dibawa di Pesawat
-
Kini Urus 3 Anak, Na Daehoon Dulu Punya Pekerjaan Mentereng Sebelum Nikahi Jule
-
Biodata dan Agama Safrie Ramadhan, Petinju Disebut-sebut Jadi Selingkuhan 'Jule' Julia Prastini
-
Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia Kapan Berakhir? Hujan dan Petir Hari Ini Melanda Beberapa Daerah
-
Minuman Teh: Dari Warisan Klasik, Berevolusi Menjadi Super Drink Kekinian
-
Reino Barack Punya Usaha Apa Saja? Manjakan Istri Tinggal di Apartemen Ratusan Miliar
-
Link Nonton Dirty Vote II o3 Karya Dandhy Laksono, Gratis Full Movie
-
Intip 6 Gaya Batik Menkeu Purbaya, dari Si Biru Andalan Sampai Motif Parang Buat Temui Sosok Spesial
-
Profil Lee Chung-yong, Pemain Ulsan HD yang Sindir Shin Tae-yong Pakai Selebrasi Golf