Dengan kata lain, PTDH merupakan hukuman terberat dalam kategori sanksi administratif, dijatuhkan apabila pelanggaran dinilai serius dan mencoreng nama baik institusi.
Mekanisme Sidang KKEP
Proses penegakan kode etik di lingkungan Polri dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang ini, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan diperiksa untuk kemudian diputuskan apakah terbukti bersalah atau tidak.
Apabila pihak terduga pelanggar maupun keluarga inti merasa keberatan dengan putusan sidang, tersedia mekanisme hukum lanjutan.
Mereka dapat mengajukan banding ke KKEP Banding atau meminta peninjauan kembali (KKEP PK).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2, yang menyatakan, “Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara pemeriksaan pendahuluan, sidang KKEP, sidang KKEP banding, dan/atau sidang KKEP PK."
Selain itu, aturan mengenai banding juga ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa, “Banding adalah upaya yang dilakukan oleh pelanggar atau keluarganya yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP."
Itulah ulasan mengenai dasar hukum, syarat, hingga mekanisme sidang KKEP bagi anggota Polri yang dijatuhi PTDH. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
Berita Terkait
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
-
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
-
20 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2025, Cocok untuk Foto Profil dan Ucapan di Medsos
-
Moisturizer La Roche Posay Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Variannya
-
Apa Tema Hari Santri 2025? Download Logo Resmnyai dari Kemenag di Sini
-
Apakah Lisa Mariana Bersuami? Terancam 4 Tahun Penjara karena Cemarkan Nama Ridwan Kamil
-
Ratusan Pebalap Cilik Beradu Cepat di Journalist MTB Pushbike Competition 2025, Intip Keseruannya
-
19 Hari Buruk November 2025 Menurut Kalender Sinarmas, Apa yang Harus Dihindari?
-
Tanggal 20 Oktober Hari Apa? Ini Fakta Menarik yang Jarang Diketahui
-
7 Rekomendasi Sepatu Onitsuka Tiger dengan Desain Maskulin untuk Pria
-
8 Arti Mimpi Keguguran Saat Hamil, Tak Selalu Tanda Buruk