Dengan kata lain, PTDH merupakan hukuman terberat dalam kategori sanksi administratif, dijatuhkan apabila pelanggaran dinilai serius dan mencoreng nama baik institusi.
Mekanisme Sidang KKEP
Proses penegakan kode etik di lingkungan Polri dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang ini, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan diperiksa untuk kemudian diputuskan apakah terbukti bersalah atau tidak.
Apabila pihak terduga pelanggar maupun keluarga inti merasa keberatan dengan putusan sidang, tersedia mekanisme hukum lanjutan.
Mereka dapat mengajukan banding ke KKEP Banding atau meminta peninjauan kembali (KKEP PK).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2, yang menyatakan, “Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara pemeriksaan pendahuluan, sidang KKEP, sidang KKEP banding, dan/atau sidang KKEP PK."
Selain itu, aturan mengenai banding juga ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa, “Banding adalah upaya yang dilakukan oleh pelanggar atau keluarganya yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP."
Itulah ulasan mengenai dasar hukum, syarat, hingga mekanisme sidang KKEP bagi anggota Polri yang dijatuhi PTDH. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
Berita Terkait
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
-
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Self Reward, Yuk! Inilah Destinasi yang Punya Fasilitas Spa Kelas Dunia
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya
-
Kenapa Puasa Justru Bisa Menyembuhkan Maag? Ini Penjelasan Ahli