Berdasarkan pantauan di X, sejumlah warganet memperdebatkan keberadaan petisi ini dengan nada pro dan kontra.
"Ini apa? Kalian udah tahu ada petisi ini? Bzir, pemecatan aja gue rasa kurang, ini lagi minta dibatalin. Terlalu berat katanya kalau dipecat. Dikata enggak berat ditinggalin karena kena lindes?" tulis anonom di akun X @tanyarlfes.
Cuitan tersebut kemudian menuai ratusan komentar dari warganet lain. Sebagian besar di antaranya memberikan respons kontra terhadap isi petisi tersebut.
"Masih untung cuma dipecat. Kerjaan bisa cari lagi. Ini nyawa orang, emang bisa dicari lagi?" tulis seorang warganet.
"Mereka itu yang mikir kalau hukuman pemecatan terlalu berat buat sang pelaku hati nuraninya udah enggak ada kalik ya? Jangan sampai ada yang bilang 'Kasihan keluarga pelaku kalau tulang punggungnya dipecat'," ujar warganet lain.
"Dia dipecat masih bisa hidup, masih bisa bernapas. Sedangkan yang dilindas apakah nyawanya bisa kembali?" tutur warganet lain.
"Makin ke sini makin ke sana," ucap warganet lain.
"Ih jangan bikin masyarakat emosi lah. Jangankan dipecat harusnya dihukum!" komentar warganet lainnya lagi.
Kompol Kosmas Dijatuhi PTDH
Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.
Baca Juga: Fantastis! Besaran Gaji Kompol Cosmas yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan Kurniawan
Perwira tersebut diketahui sebagai salah satu anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Kosmas menangis saat pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.
Berita Terkait
-
Fantastis! Besaran Gaji Kompol Cosmas yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan Kurniawan
-
Syarat PTDH Anggota Polri Apa Saja? Kompol Cosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Tangis Kompol Kosmas Pecah: Pemecatan Tragis Usai Rantis Maut Tewaskan Ojol!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat
-
Puasa Kurang Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Lebaran Idulfitri 1447 H
-
Niat Sholat Hajat 2 Rakaat di Bulan Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar Segera Terkabul
-
Perjalanan Karier Vidi Aldiano Si "Duta Persahabatan", Menginspirasi Lewat Karya dan Resiliensi
-
Apa Keutamaan Wafat di Bulan Ramadan? Simak Penjelasannya dalam Islam
-
Muntah Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Disengaja dan Tidak Ternyata Berbeda
-
Jadwal Lengkap One Way, Ganjil Genap dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Kena Macet!
-
Awal Mula Vidi Aldiano Sakit, Perjalanan Panjang sang Musisi Melawan Kanker Ginjal
-
7 Maret 2026 Tarawih ke Berapa? Simak Keutamaannya Menurut Kitab Durratun Nashihin
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bogor