- Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH buntut insiden rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
- PTDH merupakan sanksi administratif bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang hingga berat.
- Lantas, apa syarat PTDH yang harus dipenuhi hingga seorang anggota bisa diberhentikan tidak dengan hormat?
Suara.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.
Perwira tersebut diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Cosmas menangis saat pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.
Kasus ini membuat publik penasaran soal syarat PTDH anggota Polri. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian yang berlaku. Berikut ulasannya.
Dasar Hukum PTDH
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini membahas Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan tersebut, PTDH termasuk dalam kategori sanksi administratif yang diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PTDH adalah salah satu bentuk sanksi administratif.
Sementara pada Ayat 2 disebutkan, sanksi ini dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang maupun berat.
Baca Juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
Bentuk Sanksi Administratif
Seorang anggota Polri dapat dikenai sanksi PTDH apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran ini bisa mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian.
Selain PTDH, terdapat bentuk sanksi administratif lain yang bisa dijatuhkan.
Dalam aturan disebutkan, pelanggar dapat dikenai mutasi bersifat demosi dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Kemudian, ada juga penundaan kenaikan pangkat antara satu hingga tiga tahun.
Sanksi lain berupa penundaan pendidikan selama satu hingga tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus maksimal tiga puluh hari kerja.
Berita Terkait
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
-
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Bali Jadi Contoh: Kolaborasi Ini Atasi Krisis Pangan, Selamatkan Ribuan Porsi
-
5 Shio Paling Beruntung Senin 20 Oktober 2025, Momen Emas di Establish Day
-
Rahasia Cantik Alami dr Ayu Widyaningrum: Bukan Hanya Kulit, Tapi Juga Pikiran dan Jiwa yang Sehat
-
5 Lipstik Transferproof Terbaik yang Tahan Lama untuk Aktivitas Padat Sehari-hari
-
Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
-
Ramalan Zodiak Leo Minggu Ini: Lagi-Lagi Tahan Emosi, Apakah Akan Sial?
-
Terpopuler: Saran BRIN untuk SPF Sunscreen di Cuaca Panas Ekstrem, Paspor Malaysia Kuat Setara AS
-
3 Shio Terkuat dalam Astrologi Tiongkok, Siapa Paling Beruntung Minggu Ini?
-
Apakah Boleh Bawa Parfum di Pesawat? Ini Aturan dan Tips agar Tak Disita
-
Belajar dari Kasus Timothy Unud, Begini Cara Mencegah Anak Jadi Pelaku Bullying