- Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH buntut insiden rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
- PTDH merupakan sanksi administratif bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang hingga berat.
- Lantas, apa syarat PTDH yang harus dipenuhi hingga seorang anggota bisa diberhentikan tidak dengan hormat?
Suara.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.
Perwira tersebut diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Cosmas menangis saat pembacaan putusan.
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.
Kasus ini membuat publik penasaran soal syarat PTDH anggota Polri. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian yang berlaku. Berikut ulasannya.
Dasar Hukum PTDH
PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini membahas Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan tersebut, PTDH termasuk dalam kategori sanksi administratif yang diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PTDH adalah salah satu bentuk sanksi administratif.
Sementara pada Ayat 2 disebutkan, sanksi ini dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang maupun berat.
Baca Juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
Bentuk Sanksi Administratif
Seorang anggota Polri dapat dikenai sanksi PTDH apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran ini bisa mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian.
Selain PTDH, terdapat bentuk sanksi administratif lain yang bisa dijatuhkan.
Dalam aturan disebutkan, pelanggar dapat dikenai mutasi bersifat demosi dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Kemudian, ada juga penundaan kenaikan pangkat antara satu hingga tiga tahun.
Sanksi lain berupa penundaan pendidikan selama satu hingga tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus maksimal tiga puluh hari kerja.
Berita Terkait
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
-
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic
-
55 Kartu Ucapan Lebaran 2026 Kekinian, Siap Dikirim ke Teman dan Keluarga
-
7 Car Seat Newborn sampai Toddler Dibawah Rp1 Juta, Mudik Jadi Aman dan Nyaman
-
Surat Apa Saja yang Dibaca 7 Kali saat Salat Lailatul Qadar? Ini Tata Cara Lengkapnya
-
Berapa THR untuk Ojol 2026? Catat Besaran BHR dan Tanggal Pencairan
-
Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dan Arus Balik? Hindari Tanggal Ini Agar Bebas Macet
-
6 Shio Paling Beruntung pada 5 Maret 2026, Siap-Siap Ketiban Hoki!
-
Apa Saja Kriteria Penerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima
-
45 Desain Kartu Ucapan Hampers Lebaran Estetik, Praktis Satset Bisa Diedit Gratis
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Jabar Sisa 660 Kursi, Cek Rute yang Tersedia di Sini!