Lifestyle / Female
Minggu, 07 September 2025 | 06:50 WIB
Laras Faizati Khairunnisa (LinkedIn)

Dari Januari hingga Mei 2024, ia menjabat sebagai Attachment Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat.

Kinerja tersebut membawanya pada posisi lebih strategis, yakni Communication Officer di AIPA sejak September 2024.

Laras memiliki latar belakang pendidikan yang selaras dengan kariernya.

Ia meraih Sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021, lalu melanjutkan Magister International Communication Management di kampus yang sama hingga lulus pada November 2023.

Selama masa studi, ia aktif di organisasi internasional, misalnya menjadi Global Volunteer Ambassador AIESEC pada 2021, serta pernah magang sebagai Public Affairs Intern di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Namun, perjalanan profesional Laras belakangan ini menghadapi ujian berat. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, setelah diduga mengunggah konten di Instagram yang dianggap menghasut massa untuk menyerang institusi negara.

Laras ditangkap di rumahnya pada Senin, 1 September 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Laras Faizati Khairunnisa dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Olvah Alhamid Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Load More