- Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi.
- Ia dituduh menghasut dan melibatkan anak-anak dalam aksi anarkis.
- Delpedro dijerat pasal berlapis: KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.
Suara.com - Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen yang ditangkap Polda Metro Jaya dikenakan tuduhan serius sebagai provokator dalam rentetan aksi demonstrasi berujung kericuhan.
Delpedro tidak hanya dijerat pasal penghasutan, tetapi juga Undang-Undang ITE dan Perlindungan Anak karena diduga secara aktif melibatkan pelajar di bawah umur.
"Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/9/2025).
Ary mengklaim bahwa penangkapan Delpedro merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim gabungan.
Jeratan Pasal Berlapis
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga melakukan serangkaian tindak pidana yang kompleks.
Mulai dari menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan hingga secara aktif merekrut dan membahayakan anak-anak dalam aksi massa.
"Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong, sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelas Ade Ary.
Polisi mengklaim penangkapan ini bukanlah langkah tiba-tiba yang dilakukan aparat penegaj hukum.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
Ade Ary menjelaskan bahwa tim penyelidik Polda Metro Jaya telah bekerja mengumpulkan bukti dan fakta sejak unjuk rasa pecah pada 25 Agustus lalu di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan beberapa titik lainnya di Jakarta.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro, menurut polisi, terjadi dalam rentang waktu tersebut dan menjadi salah satu pemicu eskalasi kericuhan.
Delpedro kini terancam hukuman pidana serius yang diatur dalam tiga undang-undang berbeda.
"Delpedro terancam dikenakan Pasal 160 KUHP (tentang Penghasutan) dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto pasal 87 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
-
Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji