- Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi.
- Ia dituduh menghasut dan melibatkan anak-anak dalam aksi anarkis.
- Delpedro dijerat pasal berlapis: KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.
Suara.com - Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen yang ditangkap Polda Metro Jaya dikenakan tuduhan serius sebagai provokator dalam rentetan aksi demonstrasi berujung kericuhan.
Delpedro tidak hanya dijerat pasal penghasutan, tetapi juga Undang-Undang ITE dan Perlindungan Anak karena diduga secara aktif melibatkan pelajar di bawah umur.
"Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/9/2025).
Ary mengklaim bahwa penangkapan Delpedro merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim gabungan.
Jeratan Pasal Berlapis
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga melakukan serangkaian tindak pidana yang kompleks.
Mulai dari menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan hingga secara aktif merekrut dan membahayakan anak-anak dalam aksi massa.
"Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong, sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelas Ade Ary.
Polisi mengklaim penangkapan ini bukanlah langkah tiba-tiba yang dilakukan aparat penegaj hukum.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
Ade Ary menjelaskan bahwa tim penyelidik Polda Metro Jaya telah bekerja mengumpulkan bukti dan fakta sejak unjuk rasa pecah pada 25 Agustus lalu di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan beberapa titik lainnya di Jakarta.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro, menurut polisi, terjadi dalam rentang waktu tersebut dan menjadi salah satu pemicu eskalasi kericuhan.
Delpedro kini terancam hukuman pidana serius yang diatur dalam tiga undang-undang berbeda.
"Delpedro terancam dikenakan Pasal 160 KUHP (tentang Penghasutan) dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto pasal 87 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran