- Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi.
- Ia dituduh menghasut dan melibatkan anak-anak dalam aksi anarkis.
- Delpedro dijerat pasal berlapis: KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.
Suara.com - Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen yang ditangkap Polda Metro Jaya dikenakan tuduhan serius sebagai provokator dalam rentetan aksi demonstrasi berujung kericuhan.
Delpedro tidak hanya dijerat pasal penghasutan, tetapi juga Undang-Undang ITE dan Perlindungan Anak karena diduga secara aktif melibatkan pelajar di bawah umur.
"Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/9/2025).
Ary mengklaim bahwa penangkapan Delpedro merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim gabungan.
Jeratan Pasal Berlapis
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga melakukan serangkaian tindak pidana yang kompleks.
Mulai dari menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan hingga secara aktif merekrut dan membahayakan anak-anak dalam aksi massa.
"Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong, sehingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelas Ade Ary.
Polisi mengklaim penangkapan ini bukanlah langkah tiba-tiba yang dilakukan aparat penegaj hukum.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
Ade Ary menjelaskan bahwa tim penyelidik Polda Metro Jaya telah bekerja mengumpulkan bukti dan fakta sejak unjuk rasa pecah pada 25 Agustus lalu di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan beberapa titik lainnya di Jakarta.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro, menurut polisi, terjadi dalam rentang waktu tersebut dan menjadi salah satu pemicu eskalasi kericuhan.
Delpedro kini terancam hukuman pidana serius yang diatur dalam tiga undang-undang berbeda.
"Delpedro terancam dikenakan Pasal 160 KUHP (tentang Penghasutan) dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto pasal 87 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Prabowo Kumpulkan Jokowi, SBY hingga Para Mantan Wapres di Istana Merdeka Malam Ini
-
KPK Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik di OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq