Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

Kamis, 17 September 2026 | 11:12 WIB
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Guru Besar UMY Ridho Al-Hamdi menilai wacana ambang batas parlemen 5 persen pada Kamis, 17 September 2026, dilakukan tanpa kalkulasi ilmiah.
  • Kenaikan ambang batas parlemen diproyeksikan membuang lebih dari 40 persen suara sah dan memicu pemusatan kekuasaan politik otoriter di DPR.
  • Ridho mengusulkan angka ambang batas parlemen yang ideal berada pada kisaran 2,5 hingga 3 persen demi mengakomodasi prinsip demokrasi.

Suara.com - Wacana penguatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) dinilai sebagai langkah ugal-ugalan yang menyimpang dari rasionalitas ilmiah.

Peningkatan angka tersebut disinyalir murni berlandaskan kesepakatan pragmatis partai-partai besar di Senayan demi melanggengkan kekuasaan.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menegaskan bahwa perumusan angka ambang batas parlemen oleh DPR selama ini tidak pernah didasari atas kalkulasi akademis yang terukur.

"Ya memang ambang batas parlemen yang disahkan DPR ini sepertinya memang tidak ada perhitungan atau kalkulasi ilmiah, tapi perhitungan yang penting asal meningkat gitu ya. Dari 2,5, 3,5, 4, lalu sekarang menjadi 5 (persen)," kata Ridho saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2026).

Ridho menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen saja, terdapat sekitar 30 juta atau 22 persen suara sah yang terbuang sia-sia.

Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, ia memproyeksikan lonjakan suara hangus bisa menembus di atas 40 persen, yang secara langsung mengangkangi prinsip demokrasi vox populi vox dei dan asas one person, one value, one vote.

"Sehingga ini memang tentu kepentingan partai-partai besar, yang menginginkan penyederhanaan partai. Ini sangat berbahaya, 8 partai di parlemen saja sudah membuat tidak ada partai oposisi," tegasnya.

Menurut Ridho, narasi penyederhanaan partai yang digaungkan DPR hanya menjadi dalih untuk mendorong pemusatan kekuasaan politik. Kondisi parlemen tanpa oposisi terbukti telah memperburuk situasi nasional.

Termasuk memicu lahirnya berbagai kebijakan publik yang merugikan rakyat, hingga berdampak pada penguatan rezim otoriter.

"Ya rakyat semakin dipersulit segala macam, tidak ada kebijakan-kebijakan publik pemerintah yang berpihak kepada rakyat. Pada akhirnya MBG begitu dengan segala keruwetannya, proyek strategis nasional tambang ataupun yang lainnya juga bermasalah merugikan rakyat, melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

"Jadi penyederhanaan partai ini pada kenyataannya pemusatan kekuasaan yang berdampak pada ya penguasa yang otoriter gitu, kira-kira," imbuhnya.

Langkah mematok ambang batas tinggi ini juga dibaca sebagai bentuk kartelisasi politik yang disengaja. Tujuannya tidak lain untuk mengunci rapat pintu Senayan dari hadirnya partai-partai baru yang berpotensi menjadi kekuatan oposisi kritis.

"Sehingga kemudian ya partai-partai penguasa itu tidak bisa dikritik, tidak memungkinkan partai-partai baru muncul sebagai partai oposan," cetusnya.

Menurut Ridho, pembenahan yang mendesak justru ada pada pengetatan verifikasi partai politik serta rasionalisasi angka threshold di tingkat pemilih. Angka 2,5-3 persen dinilai sudah cukup ideal untuk mengakomodasi hal tersebut.

"Harusnya ya ada pertimbangan ilmiah dan pertimbangan yang rasional, bisa terukur gitu. Nah kalau saya 2,5 sampai 3 persen itu adalah pertimbangannya satu fraksi itu bisa terdistribusi ke alat kelengkapan. Sehingga kemudian antara 17 sampai 20 orang lah gitu 2 sampai 3 persen ini," pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com