Suara.com - Kedatangan Roy Suryo, dokter Tifa, dan dokter Rismon ke Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Jokowi membuat dirinya mendapat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tokoh tersebut dituntut dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Roy Suryo kemudian menanggapi tuntutan tersebut melalui video singkat yang beredar di media sosial, salah satunya dibagikan ulang oleh akun X @ZulkifliLubis69.
"Berhubung karena mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, ayo ngacung dari sekian banyak orang yang ingin membuktikan keaslian ijazah @jokowi. Siapa yang merasa dihasut atau didorong oleh Roy Suryo, dokter Tifa, Rismon Hasiholan, Rizal Fadillah," tulis pemilik akun dalam keterangan pada cuitannya.
Dalam video tersebut, Roy Suryo justru tertawa mengetahui pasal yang digunakan untuk menuntut dirinya dan ketiga orang lainnya. Ia menyinggung kembali penggunaan Pasal 160 KUHP yang pernah dilayangkan oleh salah satu ulama besar pada 2021 silam.
"Kami berempat; saya, dokter Rismon, dokter Tifa, dan juga Rizal Fadillah, akan dituntut dengan Pasal 160 KUHP, di mana itu adalah Pasal Penghasutan. Ini benar-benar lucu, nggak apa-apa. Kalau Pasal yang dulu memang pernah sukses digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap salah satu ustadz pada waktu itu, tapi waktu itu memang ada kekuasaan atau ada rezim yang memang mungkin dilawan," ucap Roy Suryo.
Namun, menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia tersebut, keadaan kini sudah berubah. Ia lantas menyebut ada kemungkinan Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini.
"Tapi sekarang, kita buktikan saja nanti. Apakah Presiden Prabowo masih akan membiarkan anak-anak bangsanya yang kami-kami ini sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saya siap untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan juga kepalsuan ijazah. Kok malah mau dipidanakan dengan Pasal Penghasutan?" tanyanya.
Menghadapi tuntutan yang diberikan oleh Pemuda Patriot Nusantara tersebut, Roy Suryo juga mengaku siap dan berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung aksinya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi, kami siap untuk menerima tantangan ini. Terima kasih untuk masyarakat, baik itu lawyer, profesor, guru besar, civitas akademika, dan juga masyarakat termasuk ulama yang telah memberikan dukungan kepada kami dan sekali lagi, tidak perlu ada sumbangan apa pun, nanti malah dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak," sambungnya.
Baca Juga: Skripsi Jokowi Dikulik Lewat Digital Forensik, Muncul Temuan Mengejutkan: Dibuat Tahun 2018?
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan jika Pasal 160 KUHP merupakan pasal pengecut. Jika ingin menuntut dirinya, maka sebaiknya menggunakan laporan yang lain, seperti pencemaran nama baik. Namun, hal itu harus dilakukan oleh Jokowi sendiri.
"Kami siap jawab tantangan kalau kami akan 'dipolisikan' atau akan diperkarakan dengan Pasal 160 itu karena itu sebenarnya pasal pengecut. Kalau mau gentle, tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, yang di mana Jokowi harus lapor sendiri dan ketika dia lapor sendiri, kita adu bukti. Benarkah dia punya ijazah asli?" imbuh Roy Suryo.
Tuntutan itu sendiri telah tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan oleh Andi Kurniawan, selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara. Laporan itu juga disebut dilengkapi dengan sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan keempat orang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank