Suara.com - Kedatangan Roy Suryo, dokter Tifa, dan dokter Rismon ke Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Jokowi membuat dirinya mendapat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tokoh tersebut dituntut dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Roy Suryo kemudian menanggapi tuntutan tersebut melalui video singkat yang beredar di media sosial, salah satunya dibagikan ulang oleh akun X @ZulkifliLubis69.
"Berhubung karena mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, ayo ngacung dari sekian banyak orang yang ingin membuktikan keaslian ijazah @jokowi. Siapa yang merasa dihasut atau didorong oleh Roy Suryo, dokter Tifa, Rismon Hasiholan, Rizal Fadillah," tulis pemilik akun dalam keterangan pada cuitannya.
Dalam video tersebut, Roy Suryo justru tertawa mengetahui pasal yang digunakan untuk menuntut dirinya dan ketiga orang lainnya. Ia menyinggung kembali penggunaan Pasal 160 KUHP yang pernah dilayangkan oleh salah satu ulama besar pada 2021 silam.
"Kami berempat; saya, dokter Rismon, dokter Tifa, dan juga Rizal Fadillah, akan dituntut dengan Pasal 160 KUHP, di mana itu adalah Pasal Penghasutan. Ini benar-benar lucu, nggak apa-apa. Kalau Pasal yang dulu memang pernah sukses digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap salah satu ustadz pada waktu itu, tapi waktu itu memang ada kekuasaan atau ada rezim yang memang mungkin dilawan," ucap Roy Suryo.
Namun, menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia tersebut, keadaan kini sudah berubah. Ia lantas menyebut ada kemungkinan Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini.
"Tapi sekarang, kita buktikan saja nanti. Apakah Presiden Prabowo masih akan membiarkan anak-anak bangsanya yang kami-kami ini sebenarnya ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saya siap untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan juga kepalsuan ijazah. Kok malah mau dipidanakan dengan Pasal Penghasutan?" tanyanya.
Menghadapi tuntutan yang diberikan oleh Pemuda Patriot Nusantara tersebut, Roy Suryo juga mengaku siap dan berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung aksinya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi, kami siap untuk menerima tantangan ini. Terima kasih untuk masyarakat, baik itu lawyer, profesor, guru besar, civitas akademika, dan juga masyarakat termasuk ulama yang telah memberikan dukungan kepada kami dan sekali lagi, tidak perlu ada sumbangan apa pun, nanti malah dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak," sambungnya.
Baca Juga: Skripsi Jokowi Dikulik Lewat Digital Forensik, Muncul Temuan Mengejutkan: Dibuat Tahun 2018?
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan jika Pasal 160 KUHP merupakan pasal pengecut. Jika ingin menuntut dirinya, maka sebaiknya menggunakan laporan yang lain, seperti pencemaran nama baik. Namun, hal itu harus dilakukan oleh Jokowi sendiri.
"Kami siap jawab tantangan kalau kami akan 'dipolisikan' atau akan diperkarakan dengan Pasal 160 itu karena itu sebenarnya pasal pengecut. Kalau mau gentle, tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, yang di mana Jokowi harus lapor sendiri dan ketika dia lapor sendiri, kita adu bukti. Benarkah dia punya ijazah asli?" imbuh Roy Suryo.
Tuntutan itu sendiri telah tercatat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan oleh Andi Kurniawan, selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara. Laporan itu juga disebut dilengkapi dengan sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan keempat orang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah