- Purbaya Yudhi Sadewa resmi gantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
- Ia bergelar doktor ekonomi dari Purdue University, AS.
- Berpengalaman panjang di pemerintahan dan sektor swasta.
Suara.com - Purbaya Yudhi Sadewa resmi diangkat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. Prosesi pelantikan berlangsung di Jakarta pada Senin, 8 September 2025.
Ia hadir dalam acara pelantikan Menteri serta Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan 2024–2029 yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian penggalan sumpah jabatan yang dibacakan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjutnya.
Usai resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan, publik mulai menyoroti latar belakang pendidikan dan perjalanan karier Purbaya.
Latar Belakang Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa kini menduduki jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani. Ia lahir di Bogor pada 7 Juli 1964.
Sebelum dipercaya menjadi Menkeu, Purbaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2020.
Mengacu pada data dari laman resmi LPS, ia menempuh pendidikan S1 di Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca Juga: Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yushi Sadewa, Intip 4 Kontroversi Eks Menkeu Belakangan Ini
Kemudian, ia melanjutkan studi dan meraih gelar Master of Science (M.Sc) serta gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat.
Selain prestasi akademik, Purbaya juga meniti karier panjang di pemerintahan maupun sektor non-pemerintahan.
Ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves pada Mei 2018–September 2020.
Sebelumnya, ia juga dipercaya sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada Juli 2016–Mei 2018.
Kemudian, Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada November 2015–Juli 2016.
Ia juga sempat menjabat Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis di Kantor Staf Presiden pada April 2015–September 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Halal Beauty Jadi Tren Baru: Bukti Kalau Kecantikan dan Kepercayaan Bisa Satu Paket
-
Asal-usul Ondel-Ondel Betawi, Jadi Tema Acara Ultah Pertama Anak Kaesang Pangarep
-
Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Alasan Kenapa Penting Pilih Perangkat Audio Berkualitas
-
Berapa Tarif Dua Pengacara Tasya Farasya? Viral Bikin Konten 'Saingan Harta'
-
Bakery Cafe Asal Korea Selatan Hadir di Depok, Sajikan Rasa Matcha yang 'Cuma Ada di Sini'
-
5 Sepatu Lokal untuk Jalan Kaki yang Ringan dan Stylish, Mulai 100 Ribuan
-
Berapa Lama Raisa dan Hamish Daud Pacaran sebelum Menikah? Kabar OTW Cerai Bikin Geger
-
Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya
-
Teks Sumpah Pemuda 2025 Lengkap dengan Tema dan Link Download Logo Resmi
-
5 Alasan Kenapa Produksi Barang KW Dilarang, Pahami Risiko dan Kerugiannya