Lifestyle / Komunitas
Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB
Masa kerja PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Mengenai pemberhentian, ada beberapa kondisi yang bisa mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu. Di antaranya yaitu:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak memenuhi evaluasi kinerja
  • Pegawai yang dipidana minimal dua tahun
  • Bergabung dengan partai politik
  • Terdampak perampingan organisasi

Sementara terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan maupun ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN baik itu PNS ataupun PPPK berhak menerima jaminan sosial yang mencakup dana pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, hingga kematian. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.

Dalam Pasal 22 ayat (1), dikatakan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akam diberikan kepada ASN usai mereka resmi berhenti bekerja.

Adapun pendanaannya bersumber dari iuran ASN yang bersangkutan dan kontribusi pemerintah sebagai penyedia pekerjaan.

Walaupun telah diatur dalam undang-undang, implementasi pensiun bagi para PPPK dan PPPK Paruh Waktu kini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.

Amanat UU ASN menyatakan jika hal itu masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Secara umum, berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

1. Jika masa kerja PPPK Paruh Waktu kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus ketika masa pensiun tiba.

2. Manfaat pensiun yang diterima oleh PPPK akan semakin besar seiring dengan bertambahnya masa kerja.

3. PPPK Paruh Waktu berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja selama minimal 16 tahun.

Dijelaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK Reguler dan PPPK Paruh Waktu, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi maupun jabatannya.

Sebagai informasi, batas usia 58 tahun berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan, pensiun usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More