- Artis Leony Vitria curhat diwajibkan membayar pajak waris saat mengurus balik nama rumah warisan peninggalan ayah.
- Leony harus membayar pajak waris sekitar 2,5 persen dari nilai rumah.
Suara.com - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, warisan masuk kategori penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.
Keluhan artis Leony Vitria soal pajak warisan baru-baru ini ramai di media sosial. Ia mengaku kaget saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah yang wafat pada 2021.
Ternyata, ia diwajibkan membayar pajak waris sekitar 2,5 persen dari nilai rumah yang mencapai puluhan juta rupiah. Lantas, apakah harta warisan memang dikenai pajak?
Leony menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kewajiban negara, sebab selama ini ia selalu taat membayar pajak. Namun, ia merasa manfaat pajak jarang dirasakan masyarakat secara langsung.
Bahkan, ia membandingkan dengan Jepang, negara tempat sang adik tinggal, di mana meskipun pajaknya lebih tinggi, fasilitas publik, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial dirasakan nyata oleh warga.
Usai curhatannya viral, banyak masyarakat yang penasaran tentang aturan hukum soal warisan di Indonesia.
Apakah semua warisan otomatis dikenai pajak, atau ada ketentuan khusus yang membuat sebagian warisan bebas dari pungutan negara?
Simak ulasan lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan sumber lainnya berikut ini.
Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak?
Baca Juga: Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
Secara hukum, harta warisan bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3).
Dalam aturan disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam kategori penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, apabila seseorang menerima harta peninggalan orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia, secara langsung harta tersebut tidak dikenakan pajak tambahan.
Dengan kata lain, warisan pada dasarnya memang bebas pajak.
Harta warisan baru dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak jika pewaris sebelumnya telah melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bila ternyata pewaris tidak pernah melaporkan harta tersebut, maka ketika ahli waris mengurus balik nama, harta itu bisa dianggap sebagai perolehan baru dan berpotensi menimbulkan kewajiban pajak.
Berita Terkait
-
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
-
Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang
-
Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru
-
Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Rekomendasi 5 Sepatu Lokal Harga Rp200 Ribuan: Nyaman, Nggak Bikin Pegal saat Berdiri di KRL
-
Terpopuler: Raisa dan Hamish Sepakat Cerai, Warganet Debat Makan Pakai Tangan
-
Tak Cuma Produk Skincare, 5 Bahan Alami Ini Juga Ampuh Hilangkan Flek Hitam di Wajah
-
5 Artis dengan Pernikahan Tersingkat, Ada yang Cuma Bertahan 2 Hari
-
Rangkaian Produk Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Mengandung Alpha Arbutin dan Niacinamide
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent