Lifestyle / Komunitas
Kamis, 11 September 2025 | 16:11 WIB
Apakah harta warisan dikenai pajak? (Freepik)
Baca 10 detik
  • Artis Leony Vitria curhat diwajibkan membayar pajak waris saat mengurus balik nama rumah warisan peninggalan ayah.
  • Leony harus membayar pajak waris sekitar 2,5 persen dari nilai rumah.
  • Suara.com - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, warisan masuk kategori penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

[batas-kesimpulan]

Keluhan artis Leony Vitria soal pajak warisan baru-baru ini ramai di media sosial. Ia mengaku kaget saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah yang wafat pada 2021.

Ternyata, ia diwajibkan membayar pajak waris sekitar 2,5 persen dari nilai rumah yang mencapai puluhan juta rupiah. Lantas, apakah harta warisan memang dikenai pajak?

Leony menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kewajiban negara, sebab selama ini ia selalu taat membayar pajak. Namun, ia merasa manfaat pajak jarang dirasakan masyarakat secara langsung.

Bahkan, ia membandingkan dengan Jepang, negara tempat sang adik tinggal, di mana meskipun pajaknya lebih tinggi, fasilitas publik, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial dirasakan nyata oleh warga.

Usai curhatannya viral, banyak masyarakat yang penasaran tentang aturan hukum soal warisan di Indonesia.

Apakah semua warisan otomatis dikenai pajak, atau ada ketentuan khusus yang membuat sebagian warisan bebas dari pungutan negara?

Simak ulasan lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan sumber lainnya berikut ini.

Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak?

Baca Juga: Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Secara hukum, harta warisan bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3).

Dalam aturan disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam kategori penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, apabila seseorang menerima harta peninggalan orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia, secara langsung harta tersebut tidak dikenakan pajak tambahan.

Dengan kata lain, warisan pada dasarnya memang bebas pajak.

Harta warisan baru dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak jika pewaris sebelumnya telah melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bila ternyata pewaris tidak pernah melaporkan harta tersebut, maka ketika ahli waris mengurus balik nama, harta itu bisa dianggap sebagai perolehan baru dan berpotensi menimbulkan kewajiban pajak.

Mengapa Ada Biaya Pajak Saat Balik Nama?

Meski warisan pada dasarnya bebas dari PPh, proses balik nama tanah atau rumah sering kali menimbulkan kewajiban pajak. Hal ini yang dialami oleh Leony saat mengurus rumah peninggalan ayahnya.

Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ahli waris dapat dikenakan PPh sebesar 2,5 persen dari nilai harta ketika melakukan balik nama.

Akan tetapi, kondisi ini bisa dihindari jika ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Dengan SKB, ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar PPh atas pengalihan hak warisan.

Selain itu, ahli waris tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Badan Pendapatan Daerah. BPHTB ini berbeda dengan PPh karena sifatnya merupakan pungutan daerah.

Jadi, meskipun harta warisan bebas dari PPh dengan SKB, biaya administrasi berupa BPHTB tetap harus ditunaikan agar balik nama sertifikat sah secara hukum.

Ketentuan Warisan yang Dikenai Pajak

Meski demikian, tidak semua kondisi warisan benar-benar bebas pajak. Ada beberapa ketentuan yang membuat harta warisan tetap bisa dikenai kewajiban perpajakan.

Pertama, warisan yang belum dibagi tetapi menghasilkan penghasilan baru. Misalnya, seseorang meninggal dunia meninggalkan rumah yang kemudian disewakan, atau saham yang memberikan dividen.

Selama harta tersebut masih atas nama pewaris dan belum dibagi ke ahli waris, penghasilan yang dihasilkan tetap dikenai pajak. Jika seperti ini, ahli waris atau pengelola harta warisan wajib melaporkannya ke dalam SPT.

Kedua, warisan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT pewaris. Jika harta tidak tercatat, maka ketika dilakukan balik nama akan dianggap sebagai perolehan baru oleh ahli waris. Inilah yang memicu timbulnya PPh sebesar 2,5 persen.

Ketiga, kewajiban administratif. Sekalipun warisan tidak dikenai PPh, ahli waris tetap wajib melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan pribadi setelah proses balik nama.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan sah tercatat dalam administrasi perpajakan.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah harta warisan dikenai pajak. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More