- Artis Leony Vitria curhat diwajibkan membayar pajak waris saat mengurus balik nama rumah warisan peninggalan ayah.
- Leony harus membayar pajak waris sekitar 2,5 persen dari nilai rumah.
Suara.com - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, warisan masuk kategori penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.
Keluhan artis Leony Vitria soal pajak warisan baru-baru ini ramai di media sosial. Ia mengaku kaget saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah yang wafat pada 2021.
Ternyata, ia diwajibkan membayar pajak waris sekitar 2,5 persen dari nilai rumah yang mencapai puluhan juta rupiah. Lantas, apakah harta warisan memang dikenai pajak?
Leony menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kewajiban negara, sebab selama ini ia selalu taat membayar pajak. Namun, ia merasa manfaat pajak jarang dirasakan masyarakat secara langsung.
Bahkan, ia membandingkan dengan Jepang, negara tempat sang adik tinggal, di mana meskipun pajaknya lebih tinggi, fasilitas publik, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial dirasakan nyata oleh warga.
Usai curhatannya viral, banyak masyarakat yang penasaran tentang aturan hukum soal warisan di Indonesia.
Apakah semua warisan otomatis dikenai pajak, atau ada ketentuan khusus yang membuat sebagian warisan bebas dari pungutan negara?
Simak ulasan lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan sumber lainnya berikut ini.
Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak?
Baca Juga: Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
Secara hukum, harta warisan bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3).
Dalam aturan disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam kategori penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, apabila seseorang menerima harta peninggalan orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia, secara langsung harta tersebut tidak dikenakan pajak tambahan.
Dengan kata lain, warisan pada dasarnya memang bebas pajak.
Harta warisan baru dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak jika pewaris sebelumnya telah melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bila ternyata pewaris tidak pernah melaporkan harta tersebut, maka ketika ahli waris mengurus balik nama, harta itu bisa dianggap sebagai perolehan baru dan berpotensi menimbulkan kewajiban pajak.
Berita Terkait
-
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
-
Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang
-
Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru
-
Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bahaya Mengintai di Sungai Balantieng dari Banjir hingga Tambang, Apa Dampaknya?
-
Tahun Baru, Saatnya Menata Finansial dengan Lebih Tenang
-
7 Negara Paling Tidak Bahagia di Dunia Tahun 2025, Ada Indonesia?
-
Terpopuler: Rekomendasi Sunscreen Anti Aging hingga Sepatu Lokal Senyaman Nike
-
Stop Kemerahan! Ini Dia Solusi Eksfoliasi Nyaman untuk Kulit Sensitif
-
Wajib Coba! 5 Body Lotion Terbaik untuk Kulit Cerah Remaja, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
Hari Ibu Tanggal Berapa? Sontek 15 Ide Kado yang Bikin Bunda Nangis Terharu
-
10 Ide Tukar Kado Natal Rp10 Ribu, Lebih Berkesan dari Hadiah Mahal
-
6 Sunscreen dengan Anti-Aging untuk Ibu Rumah Tangga Usia 30 Tahun ke Atas
-
Deodoran Apa yang Gak Bikin Ketiak Hitam? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba