Lifestyle / Male
Kamis, 11 September 2025 | 17:24 WIB
Ustadz Khalid Basalamah. (YouTube/Rahmatan Lil 'Alamin International Islamic Boarding School)

Suara.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 saat ini telah naik ke tahap penyidikan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka.

Meski demikian KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermulakuota haji 2024 pada saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak dua puluh ribu, kemudian pembagian kuota haji tambahan tersebut sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal berdasarkan UU, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional sedangkan sebanyak 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jamaah reguler.

Namun realita yang terjadi justru kuota tersebut dibagi di luar ketentuan, yakni sebanyak 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu sisanya dialihkan ke jalur haji khusus yang diperjualbelikan melalui biro travel haji dan umrah.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar adanya informasi tambahan kuota haji tersebut menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Menurut perhitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, diakibatkan oleh perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

KPK juga telah melakukan penyitaan dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji.

Sebagai upaya untuk mendalami kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan, di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, hingga Ustaz Khalid Basalamah.

Baca Juga: KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

Ustaz Khalid Basalamah Turut Diperiksa KPK

KPK juga telah memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta sehubungan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini.

KPK menyebutkan alasan pemeriksaan Ustaz Khalid karena pernah berangkat haji menggunakan kuota haji tambahan tahun 2024 bersama beberapa jamaahnya.

"Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya. Karena dalam rombongan kita, rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika di Gedung KPK, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Ia mengatakan bahwa jamaah yang berangkat ke Tanah Suci tersebut tidak mengetahui jenis visanya. Pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid dilakukan sebagai upaya untuk mendalami berapa biaya yang dikeluarkan ketika naik haji menggunakan kuota haji khusus tambahan.

"Inilah tentunya yang menjadi dorongan bagi kami untuk terus menggali. Kenapa? Karena ini benar-benar real gitu ya. Benar-benar faktanya. Kita bisa tahu berapa sebetulnya harga yang dibayar. Karena ini berbeda-beda setiap travel kemudian setiap jamaah itu beda-beda," ujarnya lebih lanjut.

Load More