News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 11:25 WIB
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief
Baca 10 detik
  • Pemeriksaan Intensif Dirjen Haji
  • Kerugian Negara Rp1 Triliun
  • Pelanggaran Aturan Kuota
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Terbaru, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, harus menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam pada Senin (8/10/2025).

Pemeriksaan panjang ini memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan para petinggi Kemenag dalam skandal yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. KPK pun memberikan penjelasan mengapa pemeriksaan terhadap Hilman Latief berlangsung begitu lama dan intensif.

"Kenapa sampai kami memanggil berulang-ulang, kemudian juga memanggil dan memeriksa begitu lama ya, Dirjen HL ini? Karena memang di situlah (Ditjen PHU Kemenag) proses dari haji ini juga berlangsung," jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Menurut Asep, penyidik KPK tengah mendalami alur dan mekanisme pengaturan kuota haji. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk membongkar apakah ada permainan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota, terutama kuota tambahan yang menjadi sorotan.

"Kami sedang mengecek, apakah memang bisa pengaturan terbitnya SK (Surat Keputusan Menteri Agama, red.) ini usulan dari bawah, bottom up, atau dari pihak para travel agent (agensi perjalanan haji, red.) yang kemudian mengusulkan 50 persen dan 50 persen dengan tawaran seperti apa, atau ini juga memang ada top down dari atasannya," ujarnya.

Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Skala dugaan korupsi ini pun tidak main-main. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini dinilai menabrak aturan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah

Load More