News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 11:28 WIB
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK sedang mengusut soal alasan Ustaz Khalid Basalamah menggunakan kuota haji khusus meski telah membayar furoda
  • KPK juga telah memeriksa Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. 
  • KPK mengendus soal kejanggalan haji furoda.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Terungkap fakta baru jika pendakwah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah memilih untuk menggunakan kuota  khusus saat menunaikan ibadah haji pada 2024 meski telah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda. KPK juga telah memeriksa Ustaz Khalid selaku pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji d Kemenag. 

Terkait fakta baru soal Khalid Basalamah yang menggunakan kuota khusus meski sudah membayar furoda kini sedang diusut oleh KPK. 

“Didalami. Itu didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025). 

Namun, Asep Guntur enggan menjawab saat ditanyakan soal keputusan Khalid Basalamah memakai kuota khusus meski telah membayar furoda. Alasannya, pertanyaan itu harusnya ditanyakan langsung kepada pemilik agensi Uhud Tour itu.

“Kalau ke sini (KPK) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus),” katanya.

Walaupun demikian, Asep menjelaskan penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak ada haji furoda, tetapi hanya ada kuota haji khusus yang merupakan hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

“Akan tetapi, yang jelas tersedia saat itu adalah kuota haji khusus karena pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000,” katanya.

Reaksi Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK

Sebelumnya, Khalid Basalamah saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada Selasa (9/9), mengaku dirinya merupakan jamaah haji furoda yang sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!

“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (PT Muhibbah Mulia Wisata, red.) dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” katanya saat memberikan keterangan setelah diperiksa KPK.

Kasus Naik Penyidikan usai Gus Yaqut Diperiksa

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Load More