- Tersangka Segera Diumumkan
- Modus Pelanggaran Aturan
- Kerugian Negara Fantastis
Suara.com - Tabir misteri kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 mulai tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat telah mengantongi nama calon tersangka yang akan segera diumumkan ke publik. Pertanyaan besarnya, siapa dalang di balik permainan kuota yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini?
Lembaga antirasuah memastikan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Sinyal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjanjikan pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (10/9/2025).
Janji ini diperkuat dengan komitmen KPK untuk menggelar konferensi pers secara terbuka. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” katanya.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dimintai keterangan. Eskalasi kasus berjalan cepat. Pada 11 Agustus 2025, KPK tidak hanya mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp1 triliun lebih, tetapi juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Fokus utama penyidikan mengarah pada penentuan kuota haji, terutama terkait alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Angket Haji DPR RI yang lebih dulu mencium kejanggalan.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini jelas menabrak aturan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Lebih dalam, KPK mengungkap adanya dugaan praktik "setoran" yang melibatkan pejabat Kementerian Agama. Agensi perjalanan haji diduga dipaksa memberikan sejumlah uang jika ingin mendapatkan jatah dari kuota haji khusus. Tanpa setoran, jangan harap bisa mendapat kuota.
"Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Baca Juga: Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?
Asep menegaskan bahwa posisi agensi perjalanan sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapatkan kuota, menciptakan celah besar bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Berita Terkait
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
-
Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?
-
Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Ditahan KPK dalam Kasus Suap
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan