- Tersangka Segera Diumumkan
- Modus Pelanggaran Aturan
- Kerugian Negara Fantastis
Suara.com - Tabir misteri kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 mulai tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat telah mengantongi nama calon tersangka yang akan segera diumumkan ke publik. Pertanyaan besarnya, siapa dalang di balik permainan kuota yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini?
Lembaga antirasuah memastikan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Sinyal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjanjikan pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (10/9/2025).
Janji ini diperkuat dengan komitmen KPK untuk menggelar konferensi pers secara terbuka. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” katanya.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dimintai keterangan. Eskalasi kasus berjalan cepat. Pada 11 Agustus 2025, KPK tidak hanya mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp1 triliun lebih, tetapi juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Fokus utama penyidikan mengarah pada penentuan kuota haji, terutama terkait alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Angket Haji DPR RI yang lebih dulu mencium kejanggalan.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini jelas menabrak aturan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Lebih dalam, KPK mengungkap adanya dugaan praktik "setoran" yang melibatkan pejabat Kementerian Agama. Agensi perjalanan haji diduga dipaksa memberikan sejumlah uang jika ingin mendapatkan jatah dari kuota haji khusus. Tanpa setoran, jangan harap bisa mendapat kuota.
"Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Baca Juga: Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?
Asep menegaskan bahwa posisi agensi perjalanan sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapatkan kuota, menciptakan celah besar bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Berita Terkait
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
-
Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?
-
Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Ditahan KPK dalam Kasus Suap
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!