- Guru honorer lulusan PPG akan mendapat tunjangan tambahan.
- Tunjangan tersebut sebesar Rp2 juta per bulan.
- Kebijakan ini berlaku efektif mulai 2025.
Suara.com - Berapa sebenarnya gaji guru honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
Pertanyaan ini sering kali muncul, mengingat peran penting guru honorer dalam dunia pendidikan, namun dengan tantangan kesejahteraan yang sering kali kurang memadai.
Kabar baik datang dari pemerintah, yang pada akhir tahun 2024 lalu mengumumkan adanya peningkatan signifikan bagi guru non-ASN, khususnya yang telah bersertifikasi PPG.
Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer PPG di Tahun 2025
Mulai tahun 2025, guru honorer yang telah menyelesaikan dan lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang mereka terima dari sekolah tempat mereka mengajar. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menghargai dedikasi dan kualifikasi para guru non-ASN yang telah meningkatkan kompetensinya melalui sertifikasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan ini merupakan bagian dari kebijakan besar untuk memperbaiki kondisi finansial para pendidik di Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Pengumuman ini disampaikan pada acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024.
Bagaimana Rincian Gaji Guru Honorer Lulusan PPG?
Baca Juga: Jarang Dilakukan Pejabat! Menag Nasaruddin Gercep Minta Maaf Soal Omongan Guru Jangan Cari Uang
Untuk memahami besaran gaji guru honorer lulusan PPG, penting untuk memisahkan komponennya menjadi dua bagian utama:
- Gaji Pokok dari Sekolah: Ini adalah gaji yang diterima guru honorer secara rutin dari sekolah tempat mereka mengajar. Besaran gaji ini sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan sekolah dan kemampuan finansial yayasan atau lembaga pendidikan tersebut.
- Tunjangan Profesi Tambahan: Ini adalah komponen baru yang akan diterima oleh guru honorer lulusan PPG. Tambahan sebesar Rp2.000.000 per bulan ini diberikan sebagai tunjangan profesi, mengakui kualifikasi mereka yang setara dengan guru bersertifikasi lainnya.
Jadi, total pendapatan bulanan guru honorer yang sudah lulus PPG adalah Gaji Pokok Sekolah + Rp2.000.000. Ini adalah peningkatan yang signifikan, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf hidup para guru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Ini?
Tidak semua guru honorer langsung menerima tunjangan ini. Ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi:
- Status Guru Non-ASN: Kebijakan ini berlaku bagi guru yang bukan berstatus ASN (PNS atau PPPK).
- Lulus Program PPG: Syarat utama adalah guru harus sudah menyelesaikan dan lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Memenuhi Persyaratan Administrasi: Selain kelulusan PPG, guru juga harus memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
Peningkatan kesejahteraan ini berlaku untuk semua guru yang memenuhi kriteria tersebut, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tunjangan ini adalah bentuk apresiasi terhadap peningkatan kualifikasi yang telah dicapai para guru.
Berita Terkait
-
Lolos PPG Tahap 3: Ini Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah yang Benar
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu Periode I 2025
-
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen, Target 20 Dunia, Indonesia Kapan Menyusul?
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan