Ilustrasi kuota PPPK Paruh waktu (tangerangkota.go.id)
- Membuat akun SSCASN terlebih dahulu di situs resmi.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, lalu pilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, ijazah, riwayat kerja, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan pastikan data terisi dengan benar.
- Pantau pengumuman terkait hasil seleksi administrasi, kemudian ikuti tahapan ujian berikutnya sesuai jadwal.
Syarat PPPK Paruh Waktu 2025
Sebelum mendaftar, penting bagi Anda untuk memahami kriteria yang harus dipenuhi. Persyaratan ini ditetapkan agar hanya pelamar yang benar-benar sesuai kebutuhan instansi yang bisa mengikuti seleksi. Beberapa syarat utama yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar dalam database BKN, atau setidaknya pernah mengikuti seleksi PPPK pada periode sebelumnya.
- Memenuhi batasan usia sesuai ketentuan yang ditetapkan instansi.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun dari status pegawai swasta.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang relevan dengan formasi yang dibuka.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum menjadi non-ASN atau honorer. Gaji juga akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk memastikan sesuai standar.
Dengan begitu, berikut adalah perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa wilayah.
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Jambi: Rp 3.234.535
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Komentar
Berita Terkait
-
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an