Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam pengawasan operasional haji 2024.
Boyamin Saiman melaporkan Gus Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya ke KPK sebagai materi tambahan dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji. Laporan ini menyoroti dua masalah utama:
1. Konflik Kepentingan: Boyamin menegaskan bahwa Gus Yaqut dan staf khususnya telah mengambil peran sebagai pengawas operasional haji, sebuah fungsi yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 seharusnya dijalankan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal.
"Jadi, menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
2. Dugaan Anggaran Ganda: Selain masalah kewenangan, Boyamin juga menyoroti dugaan adanya anggaran ganda. Ia menyebut, selain menerima anggaran sebagai Amirul Hajj (pemimpin delegasi haji), Gus Yaqut dan timnya juga diduga menerima uang harian sebagai pengawas.
"Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta. Tapi persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia enggak boleh jadi pengawas," ujar Boyamin.
Respons KPK: Akan Diverifikasi dan Dianalisis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses sesuai prosedur.
"Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
Setelah itu, penyidik akan melakukan penelaahan dan analisis untuk melihat substansi dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.
Laporan MAKI ini menjadi bagian dari kasus korupsi penyelenggaraan haji yang sedang diusut KPK. Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan UU, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen travel haji khusus secara tidak wajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026