Bagi sebagian orang, perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu mungkin masih belum jelas.
Secara sederhana, PPPK Penuh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Mereka memiliki jam kerja standar, yaitu delapan jam per hari selama lima hari kerja dalam seminggu.
Sebagai pegawai dengan status penuh waktu, mereka berhak atas gaji dan tunjangan yang lebih lengkap dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji PPPK Penuh Waktu bervariasi tergantung golongan. Untuk golongan I, gaji terendah berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sementara itu, gaji tertinggi untuk golongan XVII dapat mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Perbedaan lain yang terlihat adalah dalam hal seragam dinas. PPPK Penuh Waktu biasanya mendapatkan pakaian dinas resmi dari instansi, yang membedakan mereka dari pegawai paruh waktu.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar, memastikan semua honorer yang lulus dapat segera memulai tugas mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
-
Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
-
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur