- Koperasi Merah Putih mulai menjelma menjadi program unggulan pemerintah Indonesia.
- Koperasi ini mendapatkan dukungan dana dari Himbara.
- Koperasi ini memiliki modal kuat untuk menyalurkan pinjaman kepada anggotanya.
Suara.com - Koperasi Merah Putih telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk memberdayakan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Tentu yang menjadi pertanyaan umum, apakah bisa pinjam uang di Koperasi Merah Putih?
Apa itu Koperasi Merah Putih?
Pertama-tama, mari kita pahami apa itu Koperasi Merah Putih. Koperasi ini bukanlah koperasi biasa, melainkan entitas yang dibentuk khusus oleh pemerintah daerah untuk mengelola potensi ekonomi lokal.
Fokus utamanya meliputi pengadaan bahan pokok, simpan pinjam, klinik desa, apotek, pergudangan termasuk cold storage, dan logistik.
Koperasi Merah Putih bertujuan membentuk koperasi yang mandiri dan berkelanjutan, dengan dukungan pendanaan dari bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Salah satu aspek menarik dari koperasi ini adalah layanan simpan pinjam, yang memungkinkan anggota masyarakat untuk meminjam uang guna kebutuhan usaha atau pribadi.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah benar-benar bisa pinjam uang di Koperasi Merah Putih? Jawabannya ya, tetapi dengan syarat dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi.
Berapa Jumlah Pinjaman dan Tenor Koperasi Merah Putih?
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop, Segini Gajinya!
Program Koperasi Merah Putih didanai melalui pinjaman dari Himbara hingga plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi, termasuk Rp500 juta untuk operasional.
Dana ini tidak langsung diberikan sebagai hibah, melainkan sebagai pinjaman dengan bunga rendah 6% per tahun. Adapun tenor pinjaman hingga 72 bulan, dan masa tenggang hingga 8 bulan.
Pembayaran dilakukan secara bulanan pada tanggal 12 setiap bulan, dengan dukungan dari Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) jika terjadi kekurangan.
Dengan demikian, koperasi ini memiliki modal kuat untuk menyalurkan pinjaman kepada anggotanya, terutama untuk mendukung UMKM di desa.
Apakah anggota bisa meminjam uang di sini? Tentu saja bisa. Layanan simpan pinjam merupakan salah satu pilar utama Koperasi Merah Putih.
Dana pinjaman dari bank Himbara dialokasikan secara khusus untuk kegiatan ini, sehingga koperasi dapat menawarkan kredit dengan bunga kompetitif dan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan bank konvensional.
Contohnya, pinjaman bisa digunakan untuk modal usaha kecil seperti berdagang sembako, pertanian, atau peternakan. Namun, pinjaman ini bukan untuk konsumsi pribadi semata, melainkan lebih diarahkan pada pengembangan ekonomi desa.
Besaran pinjaman untuk anggota biasanya disesuaikan dengan kemampuan koperasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada proposal yang diajukan.
Bagaimana Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih?
Untuk bisa meminjam uang, langkah pertama adalah menjadi anggota koperasi.
Syarat pendaftaran sebagai anggota relatif sederhana: Warga desa atau kelurahan setempat yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan bersedia membayar simpanan pokok (minimal Rp100.000 hingga Rp500.000, tergantung aturan koperasi).
Setelah terdaftar, anggota harus aktif berpartisipasi, seperti menabung secara rutin, untuk membangun riwayat kredit yang baik. Syarat khusus untuk pengajuan pinjaman meliputi:
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Memiliki usaha atau rencana usaha yang jelas, disertai proposal sederhana yang mencakup rencana penggunaan dana, proyeksi pendapatan, dan jadwal pengembalian.
- Riwayat kredit bersih (tidak blacklisted di SLIK OJK).
- Jaminan minimal, seperti simpanan anggota atau aset sederhana (bisa tanpa agunan untuk pinjaman kecil).
- Persetujuan dari pengurus koperasi dan, jika diperlukan, rekomendasi dari kepala desa atau lurah.
Cara pengajuan pinjaman juga tidak rumit. Anggota cukup mengajukan formulir ke kantor koperasi, lengkap dengan dokumen pendukung seperti KTP, KK, slip gaji atau bukti usaha, dan proposal.
Pengurus koperasi akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan. Proses ini biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja.
Jika disetujui, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan, dengan cicilan bulanan yang disesuaikan dengan kemampuan anggota.
Bunga pinjaman umumnya flat 1-2% per bulan, jauh lebih rendah daripada rentenir atau pinjol ilegal.
Manfaat meminjam di Koperasi Merah Putih sangatlah besar. Pertama, akses mudah bagi warga desa yang sulit mendapatkan kredit dari bank besar karena kurangnya jaminan.
Kedua, bunga rendah dan tenor panjang mengurangi beban pembayaran. Ketiga, pinjaman ini mendukung program pemerintah seperti food estate atau ekonomi kerakyatan, sehingga anggota bisa ikut berkontribusi pada pembangunan desa.
Selain itu, koperasi ini terintegrasi dengan ekosistem ekonomi lokal, seperti pengadaan sembako murah atau layanan kesehatan, yang bisa menjadi peluang usaha tambahan.
Secara keseluruhan, Koperasi Merah Putih membuka peluang besar bagi masyarakat desa untuk meminjam uang dengan aman dan terjangkau. Program ini bukan hanya alat pinjaman, tapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kabur dari Jakarta: Mengapa Kota Mandiri di Pinggiran Kini Jadi Rebutan Kaum Urban?
-
3 Rekomendasi Masker Rambut Andalan agar Lebih Sehat: dari Tipis Jadi Tebal!
-
Solidaritas Pasca-Banjir Bali, Merek Lokal Ini Ulurkan Bantuan untuk Ringankan Duka Warga
-
Peran Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya di MOP Beauty, Duduki Jabatan Vital
-
Cara Membersihkan Baju Putih Kelunturan, Modal Bahan Sederhana di Rumah
-
5 Rekomendasi Krim Malam Terbaik Mengandung Niacinamide, Bangun Tidur Kulit Lebih Cerah!
-
Lifestyle Terpopuler: Alasan Tasya Farasya Cerai, Skill Bahasa Inggris Menteri Pariwisata Digunjing
-
Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil dengan Sekarang, Hasil Natural Bikin Mewek
-
Beda Kekayaan Widiyanti Putri Wardhana dan Ni Luh Puspa, Menteri vs Wakil Menteri Pariwisata
-
Tolak Penawaran Jadi Menpora, Begini Rekam Jejak Karir Raffi Ahmad Sedari Muda