Suara.com - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) membuka kesempatan emas buat kamu yang ingin berkontribusi langsung dalam memajukan ekonomi kerakyatan. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kemenkop tengah gencar merekrut Project Management Officer (PMO) di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Posisi ini sangat strategis karena akan memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berjalan secara efektif, transparan, dan terukur.
Sebagai bagian dari program besar yang menargetkan pembentukan 80.000 KDKMP, Kemenkop menunjuk lembaga independen Airlangga Assessment Center (AAC) untuk melakukan rekrutmen.
Banyak yang penasaran, berapa gaji yang ditawarkan untuk posisi sepenting ini? Dan berapa lama kontrak kerjanya? Simak penjelasan berikut ini.
Besaran Gaji dan Masa Kontrak PMO Kemenkop
Posisi PMO Koperasi Merah Putih menawarkan honorarium yang sangat kompetitif dengan durasi kontrak yang jelas. Berdasarkan rincian dari Kemenkop, gaji yang diterima bervariasi tergantung pada penempatannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
PMO Kabupaten/Kota:
- Setiap kabupaten/kota akan memiliki 2 PMO.
- Honorarium yang ditawarkan sebesar Rp7.000.000 per bulan.
- Masa kontrak kerja adalah 3 bulan.
- Total kuota untuk posisi ini mencapai 1.028 orang.
PMO Provinsi:
- Setiap provinsi akan memiliki 2 PMO.
- Honorarium yang ditawarkan lebih tinggi, yaitu Rp8.000.000 per bulan.
- Masa kontrak kerja juga sama, yaitu 3 bulan.
- Total kuota untuk posisi ini adalah 76 orang.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop, Segini Gajinya!
Dengan gaji yang menarik dan kuota yang cukup besar, lowongan ini menjadi magnet bagi para profesional yang ingin terlibat dalam proyek pemerintah yang memiliki dampak nyata.
Kualifikasi dan Alur Pendaftaran PMO Kemenkop
Untuk menjamin keberhasilan program, Kemenkop menetapkan beberapa kualifikasi ketat bagi para calon PMO. Pastikan kamu memenuhi kriteria berikut sebelum mendaftar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendidikan minimal S1/D4 dari semua jurusan.
3. Usia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
4. Kondisi fisik dan mental yang sehat.
5. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi atau perusahaan lain.
6. Bersedia berkomitmen penuh selama 3 bulan masa kontrak.
7. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang pendampingan koperasi/UMKM atau pemberdayaan masyarakat.
8. Menguasai aplikasi dasar Microsoft Office.
Kualifikasi ini menunjukkan bahwa Kemenkop mencari individu yang tidak hanya memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, tetapi juga pengalaman praktis di lapangan.
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran
Berita Terkait
-
Pendaftaran Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Dibuka sampai Kapan? Cek Jadwalnya
-
Link Download Surat Lamaran PMO Koperasi Merah Putih
-
Apakah Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih? Ini Info Cicilannya
-
Cara Daftar Jadi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop, Segini Gajinya!
-
PMO Koperasi Merah Putih Kerjanya Apa? Gaji per Bulan Tembus Rp8 Juta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan