Lifestyle / Komunitas
Kamis, 18 September 2025 | 14:32 WIB
Ilustrasi anggota DPR. (Google AI Studio)
Baca 10 detik
  • Data latar pendidikan anggota DPR periode 2024-2029 menjadi perbincangan di media sosial.
  • Dari data tersebut, terungkap ada 211 wakil rakyat memilih untuk tidak mencantumkan pendidikan ketika mendaftar.
  • Bahasan itu membuat publik mencari tahu soal syarat pendidikan minimal untuk maju sebagai calon anggota DPR.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Data latar belakang pendidikan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) periode 2024-2029 jadi sorotan. Sebab ada ratusan wakil rakyat yang tidak mencantumkan pendidikan terakhirnya.

Data tersebut berasal dari Statistik Politik 2024 yang dirangkum BPS (Badan Pusat Statistika) dari KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

BPS secara resmi merilis Statistik Politik 2024 pada Desember 2024. Di dalamnya tersaji berbagai data politik, termasuk latar belakang anggota DPR periode 2024-2029 yang dilantik pada 1 Oktober 2024.

Dari data itu terungkap bahwa pendidikan terakhir anggota DPR cukup beragam, mulai dari SMA hingga S3. Ada juga anggota DPR yang memilih untuk tak mencantumkan pendidikan terakhirnya.

Lantas, seperti apa penjabaran pendidikan terakhir anggota DPR periode 2024-2029? Dan, untuk menjadi DPR, harusnya minimal lulusan apa?

Latar Pendidikan Anggota DPR 2024-2029

Tercatat ada 580 anggota DPR RI terpilih dari Pemilu 2024. Mereka berasal dari delapan partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Jika dilihat dari sisi pendidikan, mayoritas anggota DPR RI memiliki latar belakang perguruan tinggi. Namun, BPS mencatat adanya perbedaan tren dibandingkan hasil Pemilu 2019.

Saat itu, lulusan S2 mendominasi dengan persentase 36,58 persen. Sedangkan pada Pemilu 2024, justru lulusan S1 yang paling banyak dengan persentase 26,72 persen.

Berikut rincian lengkap mengenai latar belakang pendidikan anggota DPR yang terpilih pada Pemilu 2024:

Baca Juga: Integritas Sophan Sophiaan saat Jadi Anggota DPR Dibongkar Andy F. Noya: Batinku Berontak!

Anggota DPR lulusan SMA: 63 orang (sebesar 10,85%)

Anggota DPR lulusan D3: 3 orang (sebesar 0,53%)

Anggota DPR lulusan S1: 155 orang (sebesar 26,72%)

Anggota DPR lulusan S2: 119 orang (sebesar 20,52%)

Anggota DPR lulusan S3: 29 orang (sebesar 5%)

Sementara sisanya sebanyak 211 orang atau sebesar 36,38% tercatat tidak mencantumkan latar pendidikan saat melakukan pendaftaran ke KPU.

Jadi DPR Minimal Lulusan Apa?

Viralnya data tersebut membuat banyak orang penasaran tentang syarat pendidikan untuk bisa menjadi anggota DPR.

Persyaratan pendidikan calon anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut pasal 11 peraturan tersebut, calon anggota DPR minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Lebih lengkapnya, berikut bunyi Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024:

Pasal 11 (1). Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Namun, pendidikan tentu bukan satu-satunya hal yang dipertimbangkan. Kemampuan berpolitik, pengalaman, dan dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting.

Load More