Lifestyle / Male
Minggu, 21 September 2025 | 13:00 WIB
Anggota DPRD Gorontalo Ngaku ke Makassar Pakai Uang Negara (Instagram)

Berdasarkan laporan terakhirnya pada 26 Maret 2025, yang Wahyudin sampaikan saat masih menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo, ada beberapa hal menarik yang terungkap.

Wahyudin melaporkan kepemilikan aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Boalemo seluas 2.000 m²/72 m² dengan status hasil warisan, yang bernilai Rp180 juta.

Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp18 juta. Namun, total aset tersebut tidak sebanding dengan utang yang dia miliki yang mencapai Rp200 juta.

Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih Wahyudin Moridu tercatat minus Rp2 juta. Data ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki penghasilan yang besar sebagai anggota dewan, kondisi keuangannya ternyata tidak sesehat yang dibayangkan.

Ucapan Viral Berujung Pemecatan

Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Instagram/wahyumoridu)

Sebelumnya viral video Wahyudin Moridu ingin merampok uang negara. 

"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara," ucap Wahyudin sambil tertawa.

"Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini makin miskin," sambungnya.

Video Wahyudin itu pun langsung menyebar cepat di Facebook serta grup-grup WhatsApp.

Baca Juga: Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW

Ucapan kontroversial Wahyudin Moridu tersebut tidak hanya menjadi viral, tetapi juga berdampak besar pada karier politiknya.

Wahyudin yang merupakan anggota DPRD Gorontalo terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Boalemo sekaligus anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

DPP PDIP mengonfirmasi bahwa mereka sedang memproses pemecatan Wahyudin. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap perbuatannya yang dianggap telah mencoreng nama baik partai dan institusi dewan.

Sebelumnya, Wahyudin sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Dia mengakui kesalahannya dan mengakui bahwa ucapannya sama sekali tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Namun permintaan maaf itu tidak cukup untuk membatalkan proses pemecatan yang sudah berjalan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More