Lifestyle / Female
Selasa, 23 September 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi kasus jual beli bayi (Twitter)

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Medan berhasil membongkar kasus sindikat perdagangan bayi di wilayah setempat. Fakta-fakta sindikat penjualan bayi di Medan yang rata-rata pelakunya adalah para ibu ini mengagetkan publik. Berikut adalah rincian kronologinya.

1. Markas Sindikat Ada Di Kos-Kosan

Markas sindikat penjual bayi di Medan ternyata berada di sebuah kos-kosan. Sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, menjadi lokasi penggerebekan yang menguak sindikat penjualan bayi baru lahir.

2. Delapan Orang Diduga Pelaku Ditangkap

Dalam penggrebekan itu, delapan orang terduga pelaku ditangkap, terdiri dari 7 wanita dan satu pria. Delapan orang yang diamankan pihak kepolisian berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.   

3. Bayi Berusia 3 Hari Berhasil Diselamatkan

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyelamatkan seorang bayi berusia 3 hari bersama ibunya yang kini dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Medan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sang ibu memang diabaikan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.

Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo, Medan. Sampai saat ini, ibu bayi belum diketahui identitasnya. Namun, diperkirakan dia berusia 20-an tahun. Diduga, ibu bayi hamil diluar nikah sehingga dianggap membawa aib untuk keluarga.

Baca Juga: Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!

4. Keterangan Polisi

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M Ikang Putra membenarkan pihaknya membongkar adanya sindikat perdagangan bayi di Medan.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang.

Dalam kasus ini, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” ujarnya.

Kendati demikian, polisi masih harus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing tersangka.

5. Hukuman 15 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

6. Bukan Kasus Pertama

Ternyata sindikat penjualan bayi di Medan ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 2021 kasus serupa juga pernah terjadi. Saat itu, polisi juga membongkar sindikat penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara.

Tiga orang wanita yang berprofesi sebagai bidan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

Sindikat penjualan bayi ternyata tidak hanya terjadi di Medan. Baru-baru ini, pada pertengahan 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah membongkar sebuah sindikat penjual bayi lintas negara yang beroperasi dengan sangat rapi dan keji.

Sindikat ini telah berhasil menjalankan operasinya berulang kali. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan fakta yang paling mengejutkan: sedikitnya 24 bayi telah menjadi korban dan berhasil dijual oleh jaringan ini.

Jaringan ini bekerja layaknya sebuah perusahaan kejahatan. Mereka memiliki divisi dengan peran yang sangat spesifik. Ada yang bertugas sebagai perekrut, mendekati para ibu hamil atau orang tua yang rentan secara ekonomi.

Ada penampung yang merawat bayi setelah lahir, pembuat dokumen palsu yang menciptakan akta lahir dan paspor, hingga kurir yang bertugas mengirim "paket" nyawa ini ke luar negeri.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More