- Penggugat Subhan Palal melayangkan protes keras di persidangan, menuding KPU telah mengubah data riwayat pendidikan Gibran dari 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1' setelah gugatan didaftarkan
- Majelis hakim tidak menanggapi keberatan Subhan dan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap mediasi
- Gugatan ini menuntut pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden dan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun
Suara.com - Suasana sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas saat pengacara Subhan Palal melayangkan interupsi keras. Dengan nada tegas, ia menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan 'main sulap' dengan mengubah bukti krusial terkait riwayat pendidikan Gibran di laman resmi mereka.
Gebrakan Subhan ini terjadi di hadapan majelis hakim pada sidang yang digelar Senin (22/9/2025). Ia secara terang-terangan menuduh KPU sebagai Tergugat 2 telah mengubah data pendidikan Gibran setelah gugatan dilayangkan, sebuah tindakan yang dianggapnya sebagai upaya mengaburkan fakta.
“Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dengan lantang di ruang sidang.
Subhan kemudian membeberkan secara spesifik perubahan yang ia temukan. Menurutnya, saat gugatan pertama kali didaftarkan, status pendidikan terakhir Gibran di situs KPU tertulis secara ambigu. Namun kini, data tersebut telah diubah menjadi lebih spesifik.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan, memaparkan temuannya.
Tudingan serius yang dilontarkan Subhan ini sontak menyita perhatian, namun sayangnya tidak mendapat tanggapan langsung baik dari pihak pengacara KPU maupun dari kubu Gibran yang hadir di persidangan. Keduanya memilih bungkam atas tuduhan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Prayitno pun tidak terpancing untuk membahas keberatan Subhan lebih jauh.
Hakim Budi mengingatkan bahwa agenda persidangan telah ditetapkan untuk memasuki tahap mediasi, mengingat pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak telah rampung.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Budi Prayitno, mengarahkan jalannya sidang kembali ke agenda semula.
Baca Juga: Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
Dengan tidak adanya tanggapan dari para pihak, majelis hakim secara resmi memutuskan untuk menunda persidangan hingga proses mediasi selesai. Proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan, tepatnya Senin (29/9/2025).
Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ini sendiri berakar dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat Pilpres lalu.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut tiga hal utama. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinyatakan tidak sah. Terakhir, ia menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang harus disetorkan kepada negara.
Berita Terkait
-
Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
-
KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani