- KPU dituding mengubah data riwayat pendidikan Gibran di situs resminya dari "Pendidikan Terakhir" menjadi "S1"
- Penggugat, Subhan Palal, mengajukan keberatan di persidangan karena perubahan data ini dianggap berdampak signifikan pada konstruksi gugatannya
- Meskipun ada tudingan pengubahan bukti, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ke tahap mediasi
Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas ketika sebuah tudingan serius dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Di tengah proses gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KPU dituding diam-diam telah mengubah informasi krusial mengenai riwayat pendidikan Gibran di laman resminya.
Keberatan ini dilontarkan langsung oleh penggugat, seorang warga sipil bernama Subhan Palal, di hadapan majelis hakim. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa data pendidikan Gibran telah diubah, yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dengan nada tegas dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Menurut Subhan, saat pertama kali ia mendaftarkan gugatannya, status pendidikan terakhir Gibran yang tertera di situs KPU hanyalah kolom bertuliskan ‘Pendidikan Terakhir’. Namun, kini informasi tersebut secara mengejutkan telah berganti menjadi ‘S1’.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan membeberkan perubahannya.
Ironisnya, keberatan yang sangat fundamental ini tidak mendapat tanggapan langsung, baik dari pihak pengacara KPU maupun dari kubu Gibran yang hadir di persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno memilih untuk tidak membahas tudingan tersebut lebih dalam dan menegaskan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi terlebih dahulu.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno, seolah menepis interupsi tersebut.
Setelah sidang ditutup, Subhan menjelaskan kepada awak media betapa signifikannya perubahan data oleh KPU ini terhadap gugatannya. Meskipun tidak akan mengubah isi gugatan yang sudah terdaftar, ia merasa konstruksi hukum yang dibangunnya menjadi terpengaruh.
Baca Juga: Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Ia mengaku baru menyadari perubahan data tersebut pada hari Jumat (19/9/2025) pekan lalu. Meski begitu, Subhan menegaskan bahwa pokok utama gugatannya, yakni soal keabsahan ijazah SMA Gibran, sama sekali tidak berubah.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran memang tertera ‘S1’. Data ini berbeda jika dibandingkan dengan tangkapan layar yang diambil pada awal September 2025, yang masih menunjukkan ‘Pendidikan Terakhir’.
Gugatan yang dilayangkan Subhan sendiri menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. Puncaknya, ia meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah dan menuntut ganti rugi fantastis.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Proses mediasi antara pihak Subhan, Gibran, dan KPU dijadwalkan akan dimulai pada Senin (29/9/2025) pekan depan.
Berita Terkait
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
-
Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Laba BCA Syariah Meningkat, Aset Tembus Rp20,7 Triliun
-
Pengusaha Sound Horeg Jatim-Jateng Temui Jokowi, Dukung Gibran di 2029
-
Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut
-
7 Cara Menata Jam Dinding di Rumah Menurut Feng Shui agar Estetik dan Hoki
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur