- KPU dituding mengubah data riwayat pendidikan Gibran di situs resminya dari "Pendidikan Terakhir" menjadi "S1"
- Penggugat, Subhan Palal, mengajukan keberatan di persidangan karena perubahan data ini dianggap berdampak signifikan pada konstruksi gugatannya
- Meskipun ada tudingan pengubahan bukti, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ke tahap mediasi
Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas ketika sebuah tudingan serius dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Di tengah proses gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KPU dituding diam-diam telah mengubah informasi krusial mengenai riwayat pendidikan Gibran di laman resminya.
Keberatan ini dilontarkan langsung oleh penggugat, seorang warga sipil bernama Subhan Palal, di hadapan majelis hakim. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa data pendidikan Gibran telah diubah, yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dengan nada tegas dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Menurut Subhan, saat pertama kali ia mendaftarkan gugatannya, status pendidikan terakhir Gibran yang tertera di situs KPU hanyalah kolom bertuliskan ‘Pendidikan Terakhir’. Namun, kini informasi tersebut secara mengejutkan telah berganti menjadi ‘S1’.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan membeberkan perubahannya.
Ironisnya, keberatan yang sangat fundamental ini tidak mendapat tanggapan langsung, baik dari pihak pengacara KPU maupun dari kubu Gibran yang hadir di persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno memilih untuk tidak membahas tudingan tersebut lebih dalam dan menegaskan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi terlebih dahulu.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno, seolah menepis interupsi tersebut.
Setelah sidang ditutup, Subhan menjelaskan kepada awak media betapa signifikannya perubahan data oleh KPU ini terhadap gugatannya. Meskipun tidak akan mengubah isi gugatan yang sudah terdaftar, ia merasa konstruksi hukum yang dibangunnya menjadi terpengaruh.
Baca Juga: Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Ia mengaku baru menyadari perubahan data tersebut pada hari Jumat (19/9/2025) pekan lalu. Meski begitu, Subhan menegaskan bahwa pokok utama gugatannya, yakni soal keabsahan ijazah SMA Gibran, sama sekali tidak berubah.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran memang tertera ‘S1’. Data ini berbeda jika dibandingkan dengan tangkapan layar yang diambil pada awal September 2025, yang masih menunjukkan ‘Pendidikan Terakhir’.
Gugatan yang dilayangkan Subhan sendiri menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. Puncaknya, ia meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah dan menuntut ganti rugi fantastis.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu
-
Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani