- KPU membantah tudingan mengubah data pendidikan Gibran, menegaskan bahwa riwayat pendidikan S1 diinput langsung oleh tim kampanye Prabowo-Gibran
- Penggugat, Subhan Palal, menuduh KPU telah mengubah barang bukti di tengah jalannya persidangan
- Saling bantah ini terjadi dalam konteks gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang bertujuan membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban tegas terkait tudingan panas yang dilayangkan dalam sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dituduh mengubah barang bukti di tengah proses hukum, KPU menegaskan bahwa data riwayat pendidikan Gibran yang tertera di situs resmi mereka diisi langsung oleh tim pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran saat masa pendaftaran Pilpres 2024.
Penjelasan ini menjadi krusial setelah penggugat, Subhan Palal, melayangkan interupsi keras dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran dari yang semula hanya tertulis 'pendidikan akhir' menjadi 'S1', sebuah perubahan yang ia anggap sebagai upaya mengaburkan barang bukti gugatannya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik membantah keras adanya perubahan data yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menjelaskan bahwa KPU hanya menyediakan platform, sementara pengisian data merupakan tanggung jawab penuh tim bakal pasangan calon (bapaslon) saat itu.
“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson (bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden) pada saat jelang pendaftaran bapalson Pilpres ke KPU di 19-25 Oktober 2023 lalu,” kata Idham kepada suara.com, Selasa (23/9/2025).
Idham memastikan bahwa data yang diinput oleh tim Gibran saat itu sudah mencantumkan riwayat pendidikan S1 di MDIS Singapore dari tahun 2007 hingga 2010. Ia menjamin tidak ada intervensi apapun dari KPU terhadap data tersebut sejak pertama kali diunggah.
“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” tegas Idham.
Klarifikasi dari KPU ini secara langsung membantah klaim Subhan Palal di ruang sidang. Sebelumnya, Subhan dengan lantang menyatakan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Subhan mengaku membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal yang ia lihat di situs KPU. Perubahan yang baru ia sadari pada Jumat pekan lalu itu dianggapnya sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
“Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.
Gugatan perdata yang dilayangkan Subhan sendiri tidak main-main. Ia menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun. Tuntutan utamanya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah SMA-nya dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak setara dengan pendidikan menengah di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang pemilihan umum.
Berita Terkait
-
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
-
Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!
-
Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
-
KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan