- KPU membantah tudingan mengubah data pendidikan Gibran, menegaskan bahwa riwayat pendidikan S1 diinput langsung oleh tim kampanye Prabowo-Gibran
- Penggugat, Subhan Palal, menuduh KPU telah mengubah barang bukti di tengah jalannya persidangan
- Saling bantah ini terjadi dalam konteks gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang bertujuan membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban tegas terkait tudingan panas yang dilayangkan dalam sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dituduh mengubah barang bukti di tengah proses hukum, KPU menegaskan bahwa data riwayat pendidikan Gibran yang tertera di situs resmi mereka diisi langsung oleh tim pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran saat masa pendaftaran Pilpres 2024.
Penjelasan ini menjadi krusial setelah penggugat, Subhan Palal, melayangkan interupsi keras dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran dari yang semula hanya tertulis 'pendidikan akhir' menjadi 'S1', sebuah perubahan yang ia anggap sebagai upaya mengaburkan barang bukti gugatannya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik membantah keras adanya perubahan data yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menjelaskan bahwa KPU hanya menyediakan platform, sementara pengisian data merupakan tanggung jawab penuh tim bakal pasangan calon (bapaslon) saat itu.
“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson (bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden) pada saat jelang pendaftaran bapalson Pilpres ke KPU di 19-25 Oktober 2023 lalu,” kata Idham kepada suara.com, Selasa (23/9/2025).
Idham memastikan bahwa data yang diinput oleh tim Gibran saat itu sudah mencantumkan riwayat pendidikan S1 di MDIS Singapore dari tahun 2007 hingga 2010. Ia menjamin tidak ada intervensi apapun dari KPU terhadap data tersebut sejak pertama kali diunggah.
“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” tegas Idham.
Klarifikasi dari KPU ini secara langsung membantah klaim Subhan Palal di ruang sidang. Sebelumnya, Subhan dengan lantang menyatakan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Subhan mengaku membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal yang ia lihat di situs KPU. Perubahan yang baru ia sadari pada Jumat pekan lalu itu dianggapnya sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
“Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.
Gugatan perdata yang dilayangkan Subhan sendiri tidak main-main. Ia menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun. Tuntutan utamanya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah SMA-nya dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak setara dengan pendidikan menengah di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang pemilihan umum.
Berita Terkait
-
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
-
Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!
-
Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
-
KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Ngamuk Suami Kepergok Lihat Cewek, Emak-emak Hijab Cegat Angkot di Tengah Jalan: Turun Gak Lo!
-
Heboh Soal Ibu Kota Politik, Mensesneg Tegaskan Tujuan IKN Tak Berubah: Tetap Ibu Kota Negara
-
DPR RI Sahkan 10 Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Puan Maharani Pimpin Pengambilan Keputusan
-
Geger 301 Siswa Bandung Barat Tumbang Keracunan Usai Makan MBG, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
OPM Dituding Tembak Warga Sipil dan Bakar Rumah di Asmat, Akses Sulit Hambat Penyelidikan
-
Usai Besuk, Sinta Wahid Minta Polisi Bebaskan Delpedro Cs: Mereka Anak Bangsa, Bukan Musuh Negara
-
Ribuan Anak Jadi Korban, Pakar Ungkap Sejumlah Titik Kritis Penyebab Keracunan Massal MBG
-
Profil Irjen Herry Nahak, Jenderal Lulusan Terbaik Akpol Ditunjuk Jadi Waka Tim Transformasi Polri
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
-
MBG di Bandung Barat Dihentikan Sementara setelah Ratusan Siswa Keracunan