- KPU membantah tudingan mengubah data pendidikan Gibran, menegaskan bahwa riwayat pendidikan S1 diinput langsung oleh tim kampanye Prabowo-Gibran
- Penggugat, Subhan Palal, menuduh KPU telah mengubah barang bukti di tengah jalannya persidangan
- Saling bantah ini terjadi dalam konteks gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang bertujuan membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban tegas terkait tudingan panas yang dilayangkan dalam sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dituduh mengubah barang bukti di tengah proses hukum, KPU menegaskan bahwa data riwayat pendidikan Gibran yang tertera di situs resmi mereka diisi langsung oleh tim pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran saat masa pendaftaran Pilpres 2024.
Penjelasan ini menjadi krusial setelah penggugat, Subhan Palal, melayangkan interupsi keras dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuding KPU telah mengubah keterangan pendidikan Gibran dari yang semula hanya tertulis 'pendidikan akhir' menjadi 'S1', sebuah perubahan yang ia anggap sebagai upaya mengaburkan barang bukti gugatannya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik membantah keras adanya perubahan data yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menjelaskan bahwa KPU hanya menyediakan platform, sementara pengisian data merupakan tanggung jawab penuh tim bakal pasangan calon (bapaslon) saat itu.
“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson (bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden) pada saat jelang pendaftaran bapalson Pilpres ke KPU di 19-25 Oktober 2023 lalu,” kata Idham kepada suara.com, Selasa (23/9/2025).
Idham memastikan bahwa data yang diinput oleh tim Gibran saat itu sudah mencantumkan riwayat pendidikan S1 di MDIS Singapore dari tahun 2007 hingga 2010. Ia menjamin tidak ada intervensi apapun dari KPU terhadap data tersebut sejak pertama kali diunggah.
“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” tegas Idham.
Klarifikasi dari KPU ini secara langsung membantah klaim Subhan Palal di ruang sidang. Sebelumnya, Subhan dengan lantang menyatakan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Subhan mengaku membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal yang ia lihat di situs KPU. Perubahan yang baru ia sadari pada Jumat pekan lalu itu dianggapnya sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
“Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.
Gugatan perdata yang dilayangkan Subhan sendiri tidak main-main. Ia menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun. Tuntutan utamanya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah SMA-nya dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak setara dengan pendidikan menengah di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang pemilihan umum.
Berita Terkait
-
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
-
Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!
-
Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
-
KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK