Lifestyle / Komunitas
Selasa, 23 September 2025 | 15:37 WIB
Ilustrasi ijazah. (dindik.banyumaskab.go.id)

Saat ini pada masa transisi, lembaga pendidikan formal masih bisa menerbitkan ijazah tanpa PISN. Tapi jika nanti mayoritas telah menerapkan, maka dianggap tidak sah ijazahnya.

Sejatinya maksud diberlakukan PISN adalah untuk menghindari adanya bentuk pemalsuan ijazah, lebih transparan dan praktis.

Syarat Menerbitkan Ijazah PISN

Bagi lembaga pendidikan yang pada masa transisi ke sistem digital ini ingin menerbitkan ijazah PISN, tetap harus memenuhi beberapa persyaratan khusus berikut:

  • Pendidikan harus sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Data setiap mahasiswa sudah tercatat di dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Status mahasiswa benar-benar sudah lulus.
  • Ijazah PISN berlaku untuk mahasiswa angkatan delapan tahun terakhir serta lulus empat tahun terakhir.
  • Jika sudah memenuhi empat persyaratan wajib tersebut, maka ijazah mahasiswa bersangkutan langsung bisa terdaftar di web PISN.

Prosedur Ijazah PISN

Proses penerbitan ijazah yang sudah menggunakan PISN sangat mudah, tidak rumit, apalagi berbelit. Pihak kampus hanya perlu mengikuti beberapa langkah di bawah ini.

  1. Login situs PISN memakai akun SSO PDDikti.
  2. Pilih program studi.
  3. Periksa kelayakan mahasiswa.
  4. Unggah dokumen pendukung sesuai yang dibutuhkan.
  5. Setelah terpenuhi semua langkahnya, nomor PISN dikirim ke PDDikti, lalu tercantum pada ijazah.

Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu Lewat Situs Resmi Pemerintah

Untuk mengecek ijazah secara online, dibutuhkan informasi terkait pemilik ijazah, mulai dari nama kampus, program pendidikan, jurusan, dan lain-lain. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka alamat situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ melalui browser.
  2. Isi kolom yang tersedia dengan memilih nama kampus, jenis program pendidikan, jurusan, lalu masukkan NIM atau nomor sertifikat profesi.
  3. Periksa kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar.
  4. Tekan tombol Cari Data.
  5. Nomor ijazah Anda akan tampil di halaman hasil pencarian.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More