Suara.com - Proses legalisasi ijazah seringkali membuat mahasiswa kerepotan, pasalnya mereka harus bolak-balik kampus alias harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan saat proses pengajuan. Selanjutnya, pengambilannya dilakukan pada hari berbeda.
Hal tersebut menjadi kurang efisien atau membuang waktu, lulusan suatu universitas harus kerja dua kali untuk mendapatkan legalitas ijazah.
Apa yang menjadi momok mahasiswa tersebut kini sudah teratasi, melalui inovasi baru dari Kemdiktisaintek.
Penemuan itu dikenal dengan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang memungkinkan pemeriksaan ijazah asli atau palsu secara online.
Temuan ini tentu saja sangat mudah dilakukan di mana pun dan kapan pun, anti ribet.
Apa Itu PISN?
Menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber, belum lama ini Kemdiktisaintek telah meluncurkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang berfungsi untuk verifikasi keaslian ijazah secara online.
"Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN," ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya dalam YouTube Kemendiktisaintek, tayang pada 18 September 2025.
Dengan demikian pemilik data pada ijazah PISN memang sudah lulus dari perguruan tinggi. Semua data yang masuk sistem sudah pasti sesuai standar nasional PDDikti.
Legalisir Ijazah Tak Perlu Lagi
Selain bermanfaat untuk pemeriksaan keaslian ijazah, PISN punya manfaat penting lain yang memudahkan mahasiswa dalam memenuhi kelengkapan administrasi. Karena umumnya perusahaan meminta legalisir ijazah sebagai syarat wajib.
Baca Juga: Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
Saat ini pelamar cukup menunjukkan bukti legalitas ijazah pada website PISN. Langkah tersebut diambil sebagai perwujudan Permendikbudristek No.50 Tahun 2024, berkaitan dengan digitalisasi dokumen pendidikan.
Setiap mahasiswa yang lulus nantinya bisa tersambung dengan situs PISN (https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/), hanya perlu memasukkan nomor PISN, tidak perlu mondar-mandir ke kampus untuk urusan legalitas ijazah.
Dengan adanya inovasi tersebut, ke depannya sudah tidak ada lagi proses legalisasi yang memakan banyak waktu.
Benny Bandanajaya juga menuturkan bahwa, setiap perguruan tinggi harus menyimpan semua dokumen kelulusan digital. Contohnya seperti ijazah, transkrip, sertifikat profesi.
"Hard copy itu perlu tempat dan yang lebih repot lagi hard copy itu punya umur, kadang-kadang rusak dan sebagainya itu sulit ya. Kalau dalam file harusnya bisa lebih mudah," tuturnya.
Setiap Ijazah Wajib Punya PISN
Pemeriksaan keaslian melalui sistem digital ini, mewajibkan semua ijazah mempunyai PISN. Kalau tidak ada maka bisa dianggap tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Vitamin Apa Untuk Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Skincare dengan Bahan Aktif Paling Aman
-
Krim Apa yang Cepat Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasinya
-
6 Lulur Mandi Murah untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai dari Rp18 Ribuan Saja
-
5 Pilihan Lip Balm SPF untuk Lindungi Bibir saat Upacara Hari Pahlawan, Harga Terjangkau
-
5 Serum Vitamin C Terbaik untuk Meratakan Warna Kulit di Usia 30 Tahun, Bye Kulit Kusam!
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
4 Shio Paling Hoki Secara Finansial Hari Ini: Rezeki Mengalir Deras!
-
5 Pilihan Sampo Hijab untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe, Mulai Rp19 Ribuan
-
9 Inspirasi Outfit Hari Pahlawan Simpel untuk Acara Kantor, Sat Set Anti Ribet
-
Dari K-Drama ke Destinasi Nyata: Korea Travel Fair 2025 Hadirkan Pengalaman Wisata Autentik