Suara.com - Pertanyaan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, sering muncul di kalangan tenaga honorer dan pekerja kontrak yang sedang berharap diangkat menjadi PPPK.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik seiring waktu, ataukah tetap stagnan selama masa kontrak berlangsung?
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai aturan, sistem, hingga kemungkinan kenaikan gaji PPPK paruh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan bentuk perjanjian kerja antara pemerintah dengan pegawai yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu biasanya direkrut untuk kebutuhan tertentu, misalnya tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, atau proyek jangka menengah yang membutuhkan spesialis.
Meskipun statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, serta jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, karena sistem paruh waktu, besaran gaji yang diterima biasanya dihitung proporsional berdasarkan jam kerja.
Dasar Hukum Gaji PPPK
Baca Juga: Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan dan masa kerja, mirip dengan skema PNS. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok PNS, lalu disesuaikan.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, ada ketentuan tambahan bahwa gaji diberikan secara proporsional dengan waktu kerja. Artinya, mereka yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu, otomatis menerima gaji yang lebih rendah.
Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik?
Secara umum, gaji PPPK bisa mengalami kenaikan, termasuk bagi yang berstatus paruh waktu. Kenaikan ini bisa terjadi melalui beberapa mekanisme:
1. Kenaikan Gaji Berkala – jika pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS/PPPK, maka gaji PPPK paruh waktu juga ikut naik secara proporsional.
2. Perpanjangan Kontrak dengan Skema Baru – ketika kontrak lama berakhir dan diperpanjang, ada kemungkinan pegawai dipindahkan ke golongan atau jabatan yang lebih tinggi, sehingga gajinya meningkat.
3. Kebijakan Pemerintah – jika pemerintah pusat menetapkan kenaikan gaji ASN secara serentak (PNS dan PPPK), maka PPPK paruh waktu pun berhak mendapat kenaikan sesuai kebijakan tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji PPPK tidak otomatis seperti PNS. Semua tergantung pada kebijakan pemerintah, evaluasi kinerja, serta kebutuhan instansi yang mempekerjakan.
Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu
Beberapa faktor utama yang menentukan apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik, antara lain:
- Kinerja Pegawai – evaluasi tahunan dapat memengaruhi perpanjangan kontrak dengan gaji lebih tinggi.
- Anggaran Pemerintah – kenaikan gaji PPPK akan sangat bergantung pada kemampuan APBN/APBD.
- Jabatan dan Golongan – jika pegawai dipromosikan ke jabatan baru, maka otomatis gajinya menyesuaikan golongan tersebut.
- Kebijakan Nasional – keputusan presiden atau pemerintah pusat terkait kenaikan gaji ASN berlaku juga untuk PPPK.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu dalam Gaji
- PPPK Penuh Waktu: menerima gaji pokok sesuai golongan, plus tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya.
- PPPK Paruh Waktu: menerima gaji proporsional sesuai jam kerja. Tunjangan mungkin tidak selengkap PPPK penuh waktu, tergantung aturan instansi.
Dengan demikian, meski sama-sama berstatus ASN Non-PNS, kesejahteraan PPPK paruh waktu relatif lebih rendah.
Jadi, apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik? Ya, bisa, tetapi kenaikannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, evaluasi kinerja, serta perpanjangan kontrak.
Tidak ada jaminan otomatis seperti kenaikan gaji berkala PNS, namun ketika ada kebijakan nasional menaikkan gaji ASN, PPPK paruh waktu tetap berhak menikmatinya secara proporsional.
Bagi tenaga honorer atau calon PPPK paruh waktu, penting untuk memahami regulasi ini agar bisa mempersiapkan diri dan tidak salah persepsi mengenai hak dan kewajiban yang akan diterima.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
5 Produk Anti Aging Wardah untuk Usia 40-an, Wajah Kencang Garis Halus Berkurang
-
Siapa yang Tanggung Jawab Program MBG? Ini Daftar Pengurus dan Pejabatnya
-
Lulusan MDIS Singapura, Ini Alasan Ijazah Gibran Diterbitkan Kampus dari Inggris
-
Cara Mudah Cek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online, Apa Saja yang Dibutuhkan?
-
Fahmi Bo Kerja Apa? Kondisi Kesehatannya Makin Memprihatinkan
-
Seberapa Kaya Jennifer Coppen? Enteng Pindah ke Belanda demi Justin Hubner
-
Kirana Larasati Lulusan Apa? Pernah Nyaleg Kini Jadi 2nd Runner Up Miss Universe Indonesia 2025
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Membandel, Bikin Kulit Cerah Merata Mulai Rp39 Ribuan
-
7 Cara Membedakan Sepatu On Cloud Ori dan Kw: Harga sampai Material
-
Perbandingan Gaji Rata-Rata Indonesia vs Malaysia, Siapa Lebih Tinggi?