Suara.com - Kabar gembira datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan terobosan baru dalam sistem manajemen karier ASN.
BKN, sebagai instansi pembina manajemen ASN, mengubah paradigma pengelolaan ASN yang tidak hanya berfokus pada rekrutmen dan pengawasan, tetapi juga pada pengembangan dan perlindungan karier.
Salah satu kebijakan paling revolusioner adalah perubahan periode usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini bisa diajukan setiap bulan.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat hanya enam kali dalam setahun, namun kini diperluas menjadi 12 kali. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Perubahan ini memungkinkan PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat kapan saja, asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan, seperti masa kerja dan kompetensi yang relevan.
Mengapa Kenaikan Pangkat Tiap Bulan?
Keputusan BKN untuk mempermudah kenaikan pangkat ini bukan tanpa alasan. Kepala BKN, Prof. Zudan, menjelaskan bahwa BKN memiliki peran besar untuk melindungi hak dan kepentingan ASN, sekaligus memastikan kinerja mereka mendukung target capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah.
Dengan sistem yang lebih fleksibel, ASN diharapkan merasa lebih tenang dan termotivasi untuk bekerja, karena karier mereka dapat berkembang sesuai dengan keahliannya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari delapan program kerja utama BKN yang berorientasi pada spirit pro-ASN. Selain kenaikan pangkat setiap bulan, BKN juga meluncurkan berbagai inisiatif lain, seperti:
Baca Juga: Benar Gaji ASN Bakal Naik? Istana dan Menkeu Kompak Beri Jawaban Mengejutkan, Siap-siap Gigit Jari!
- Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN.
- Pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional yang diperbanyak menjadi 12 kali setahun.
- Penerapan SLA maksimal lima hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan.
- Akselerasi manajemen talenta melalui pendekatan Talent DNA yang lebih komprehensif.\Kenaikan Pangkat Reguler yang bisa melampaui pangkat atasan, memungkinkan PNS mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.
- Penguatan sistem merit dengan tidak lagi mengikutkan pejabat BKN dalam panitia seleksi terbuka.
- Platform layanan digital terpadu (ASN Digital) untuk mempermudah proses kepegawaian.
Syarat dan Dampak Positifnya
Perubahan ini memberikan peluang besar bagi PNS untuk mempercepat jenjang karier. Namun, PNS harus tetap memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Meskipun periode pengajuannya lebih sering, kenaikan pangkat tetap membutuhkan penilaian kinerja yang baik, masa kerja yang mencukupi, dan pemenuhan kompetensi.
Dengan adanya kemudahan ini, BKN juga meminta para pengelola kepegawaian di instansi pusat maupun daerah untuk tidak menghambat hak-hak ASN dalam pengurusan karier.
Sebaliknya, mereka didorong untuk proaktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pegawai. Hal ini sejalan dengan upaya BKN untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
Selain itu, kenaikan pangkat juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan finansial ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 8%.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Desa Snack: Saat Cerita Desa Menjadi Kekuatan Komunitas Online
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan