Lifestyle / Relationship
Senin, 29 September 2025 | 18:50 WIB
Azizah Salsha dan Pratama Arhan. (Instagram/pratamaarhan8)
Baca 10 detik
  • Pembacaan ikrar talak Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin, 29 September 2025.
  • Agenda ini diwakilkan oleh kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang.
  • Kepada media, Singgih Tomi Gumilang mengatakan bahwa pengadilan mengabulkan talak raj'i yang diajukan oleh kliennya. Apa itu talak raj'i?

Suara.com - Pratama Arhan resmi cerai dengan Azizah Salsha. Menurut keterangan kuasa hukum, Pratama Arhan menjatuhkan talak raj'i kepada Azizah Salsha. Apa itu talak raj'i?

Seperti diketahui, Pratama Arhan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025 ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

Pratama Arhan mengajukan permohonan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang. Perceraiannya terdaftar dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Tak butuh waktu lama, perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha akhirnya resmi diputus pada Senin, 29 September 2025. Ia telah resmi membacakan ikrar talak dengan diwakili oleh kuasa hukum.

Dalam kesempatan inilah terungkap bahwa Pratama Arhan mengajukan talak raj'i terhadap Azizah Salsha. Lagi-lagi, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum.

"Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu raj'i terhadap saudari, terhadap ibu Azizah Rosiade," jelas Singgih Tomi Gumilang di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin, 29 September 2025.

Lalu, Apa Itu Talak Raj'i?

Azizah Salsha dan Pratama Arhan. (Instagram/pratamaarhan8)

Melansir dari laman resmi Pengadilan Agama Kudus, ada dua jenis talam dalam hukum Islam, yakni talak raj'i dan ralak ba'in. Keduanya dibedakan berdasarkan akibat hukum dan kemungkinan rujuk bagi suami istri.

Talak raj'i adalah talak yang memberi kesempatan suami untuk kembali kepada istrinya selama masa iddah. Rujuk ini bisa dilakukan tanpa perlu akad nikah baru, meskipun istri tidak memberikan persetujuan.

Talak raj'i berlaku ketika seorang suami menjatuhkan talak pertama atau kedua kepada istrinya. Dalam kondisi ini, hak rujuk masih terbuka sampai masa iddah berakhir.

Baca Juga: Tok! Pratama Arhan Resmi Ceraikan Azizah Salsha, Ikrar Talak Diwakilkan Kuasa Hukum

Jika suami merujuk istrinya sebelum masa iddah selesai, keduanya otomatis kembali seperti sedia kala. Namun, apabila masa iddah sudah lewat, maka statusnya berubah.

Talak raj'i yang tidak dirujuk hingga berakhirnya masa iddah akan menjadi seperti talak ba'in. Artinya, suami hanya bisa kembali kepada mantan istrinya dengan akad nikah baru.

Penjelasan serupa juga pernah disampaikan oleh Ustaz Rifky Ja'far Thalib dalam video dakwahnya yang diunggah ke TikTok pribadi miliknya, @rifkyjafar.thalib.

"Talak yang raj'i, talaknya boleh balik. Itu talak yang pertama dan kedua. Maka si istri masih sah menjadi istrinya si suami yang menceraikannya dengan syarat masa iddahnya belum lewat," jelas Ustaz Ustaz Rifky Ja'far Thalib.

Dengan adanya kemungkinan untuk rujuk tanpa menikah lagi, muncul pertanyaan baru: apakah talak raj'i masih boleh tinggal serumah? Jawabannya, boleh.

Menurut Buya Yahya dalam dakwah yang diunggah ke kanal YouTube pribadinya, suami yang telah menjatuhkan talak raj'i masih boleh tinggal bersama. Namun mereka tidak diperbolehkan berhubungan suami istri.

Load More