Suara.com - Listrik di sebagian besar wilayah Aceh lumpuh total selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Senin, 29 September hingga 1 Oktober 2025.
Dampak pemadaman ini meluas ke belasan kabupaten dan kota, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, hingga Aceh Selatan.
Gangguan berkepanjangan ini memicu kemarahan publik dan perdebatan mengenai hak-hak konsumen serta kelalaian pemerintah terhadap infrastruktur vital di Aceh.
Penyebab dan Pemulihan Listrik Aceh
General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, menjelaskan bahwa pemadaman ini dipicu oleh gangguan yang menyebabkan berkurangnya pasokan daya listrik yang melayani pelanggan hingga sekitar 250 MW.
Kekurangan daya ini disebabkan oleh masalah operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun.
Akibatnya, PLN terpaksa melakukan manajemen beban bergilir, dengan memprioritaskan pasokan ke objek-objek vital seperti rumah sakit, bandara, dan fasilitas layanan umum.
Mundhakir menyatakan penyesalan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Pada akhirnya, berkat kerja keras 839 personel gabungan PLN yang dikerahkan 24 jam non-stop, sistem kelistrikan Aceh berhasil pulih 100 persen tepat pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 00.07 WIB.
Baca Juga: Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
Meskipun demikian, petugas tetap bersiaga untuk memastikan pasokan yang andal.
Apakah Warga Berhak Menuntut Ganti Rugi?
Pemadaman listrik selama tiga hari ini telah dilaporkan menyebabkan kerugian material yang besar bagi warga, termasuk kerusakan pada peralatan elektronik rumah tangga dan terganggunya sektor ekonomi, terutama UMKM. Warga dan legislatif Aceh secara terbuka menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami.
Jawabannya adalah ya, masyarakat berhak menuntut ganti rugi.
Ketentuan mengenai kompensasi ini telah diatur secara jelas dalam regulasi negara, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017) tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Aisyah Ismail, secara langsung meminta PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
MDIS Ranking Universitas Berapa di Dunia? Diklaim Jadi Kampus Wapres Gibran
-
Apa Itu Golden Time Penyelamatan? Ramai DIbahas dalam Tragedi Ponpes Al Khoziny
-
Promo Superindo Hari Ini: Panduan Lengkap Belanja Hemat 3-5 Oktober 2025
-
Mantan Pacar Hokky Caraka Siapa Saja? Jessica Rosmaureena Bongkar Chat Tak Pantas sang Pesepak Bola
-
Jangan Panik, Simak 7 Tips Berburu Tiket Pesawat Untuk Liburan Akhir Tahun!
-
Berapa Gaji Hokky Caraka? Diterpa Isu Chat Tak Senonoh lewat DM
-
7 Potret Ariel Tatum Berkebaya yang Bisa Jadi Inspirasi, Anggun dan Elegan
-
Link Magang Kemnaker 2025 Fresh Graduate Sudah Dibuka! Raih Karir Impian & Gaji UMK
-
Cegah Keracunan, Bagaimana Prosedur Rapid Test MBG di SPPG Polri?
-
IdeaFest 2025 Hadir di JICC, Budaya Baru Melalui Kolaborasi dan Kreativitas