Suara.com - Listrik di sebagian besar wilayah Aceh lumpuh total selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Senin, 29 September hingga 1 Oktober 2025.
Dampak pemadaman ini meluas ke belasan kabupaten dan kota, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, hingga Aceh Selatan.
Gangguan berkepanjangan ini memicu kemarahan publik dan perdebatan mengenai hak-hak konsumen serta kelalaian pemerintah terhadap infrastruktur vital di Aceh.
Penyebab dan Pemulihan Listrik Aceh
General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, menjelaskan bahwa pemadaman ini dipicu oleh gangguan yang menyebabkan berkurangnya pasokan daya listrik yang melayani pelanggan hingga sekitar 250 MW.
Kekurangan daya ini disebabkan oleh masalah operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Arun.
Akibatnya, PLN terpaksa melakukan manajemen beban bergilir, dengan memprioritaskan pasokan ke objek-objek vital seperti rumah sakit, bandara, dan fasilitas layanan umum.
Mundhakir menyatakan penyesalan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Pada akhirnya, berkat kerja keras 839 personel gabungan PLN yang dikerahkan 24 jam non-stop, sistem kelistrikan Aceh berhasil pulih 100 persen tepat pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 00.07 WIB.
Baca Juga: Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
Meskipun demikian, petugas tetap bersiaga untuk memastikan pasokan yang andal.
Apakah Warga Berhak Menuntut Ganti Rugi?
Pemadaman listrik selama tiga hari ini telah dilaporkan menyebabkan kerugian material yang besar bagi warga, termasuk kerusakan pada peralatan elektronik rumah tangga dan terganggunya sektor ekonomi, terutama UMKM. Warga dan legislatif Aceh secara terbuka menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami.
Jawabannya adalah ya, masyarakat berhak menuntut ganti rugi.
Ketentuan mengenai kompensasi ini telah diatur secara jelas dalam regulasi negara, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017) tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Aisyah Ismail, secara langsung meminta PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Kenali 7 Ciri-Ciri Travel Umrah Bodong, Jangan Langsung Tergiur Promo dan Harga Murah
-
Ke Arah Mana Air Mancur Seharusnya Menghadap Menurut Feng Shui? Ini Penjelasannya
-
5 Moisturizer untuk Mencerahkan Wajah di Pagi Hari, Ringan dan Bikin Kulit Fresh
-
Sosok Owner Hanania Travel, Dipolisikan Usai Rugikan Calon Jemaah Umrah hingga Rp60 Miliar
-
16 Juni 2026 Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan Menurut SKB 3 Menteri
-
Berapa Biaya Umrah di Hanania Travel? Diduga Tipu Calon Jemaah hingga Rugi Rp60 M
-
6 Zodiak yang Bakal Dihujani Keberuntungan di Bulan Juni 2026
-
3 Rekomendasi Lip Tint Tahan Lama, Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
-
6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
-
Mengapa Edukasi Menstruasi Bisa Membantu Menekan Risiko HIV pada Remaja?