Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Namun, yang menarik perhatian bukan hanya perkara hukumnya, melainkan dukungan yang ia terima dari sejumlah tokoh nasional lewat mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Sebanyak 12 tokoh, mulai dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivis antikorupsi, hingga mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum untuk membela Nadiem. Pendapat ini diajukan pada sidang praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amicus curiae, bagaimana sejarahnya, serta apa kedudukannya dalam hukum Indonesia?
Secara sederhana, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Menurut Black’s Law Dictionary, amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat atau keterangan hukum kepada pengadilan karena memiliki kepentingan tertentu terhadap isu yang sedang diperiksa.
Dalam praktiknya, pihak yang mengajukan amicus curiae tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan atau mendikte hakim. Fungsinya hanya sebatas memberi masukan, opini, atau perspektif tambahan agar pengadilan memiliki pandangan yang lebih luas sebelum memutus perkara. Artinya, hakim tetap independen, tetapi bisa mempertimbangkan masukan yang diberikan.
Di Indonesia, mekanisme amicus curiae tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, dasar hukumnya dapat dirujuk dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, Pasal 180 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi ruang bagi hakim untuk meminta keterangan ahli atau bahan tambahan dari pihak berkepentingan.
Dengan kata lain, amicus curiae bisa dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan agar lebih objektif.
Sejarah Amicus Curiae di Dunia
Konsep amicus curiae sudah ada sejak abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno. Tradisi ini kemudian berkembang pesat di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Di sana, amicus curiae lazim digunakan dalam kasus besar yang berdampak luas pada masyarakat, misalnya perkara hak asasi manusia, kebijakan publik, hingga sengketa bisnis.
Baca Juga: Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
Di Amerika Serikat, misalnya, Mahkamah Agung kerap menerima dokumen amicus curiae dari lembaga non-pemerintah, akademisi, bahkan kelompok masyarakat sipil yang ingin memberikan pandangan terhadap suatu kasus. Tujuannya bukan sekadar membela individu tertentu, tetapi juga memperkaya perspektif hakim dalam melihat dampak sebuah putusan.
Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, praktik amicus curiae tetap dapat diterapkan sebagai wujud kepedulian publik atas tegaknya prinsip keadilan.
Peran Amicus Curiae dalam Sengketa Hukum Nadiem Makarim
Nadiem Makarim menggugat sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Menurut kubu Nadiem, penetapan tersebut cacat hukum karena perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Nadiem dituding melanggar beberapa aturan, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021). Namun, pihak Nadiem menilai tuduhan tersebut tidak cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka tanpa bukti kerugian negara yang sah.
Dengan dasar itu, pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya
-
Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal
-
4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan
-
Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi