Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Namun, yang menarik perhatian bukan hanya perkara hukumnya, melainkan dukungan yang ia terima dari sejumlah tokoh nasional lewat mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Sebanyak 12 tokoh, mulai dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivis antikorupsi, hingga mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum untuk membela Nadiem. Pendapat ini diajukan pada sidang praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amicus curiae, bagaimana sejarahnya, serta apa kedudukannya dalam hukum Indonesia?
Secara sederhana, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Menurut Black’s Law Dictionary, amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat atau keterangan hukum kepada pengadilan karena memiliki kepentingan tertentu terhadap isu yang sedang diperiksa.
Dalam praktiknya, pihak yang mengajukan amicus curiae tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan atau mendikte hakim. Fungsinya hanya sebatas memberi masukan, opini, atau perspektif tambahan agar pengadilan memiliki pandangan yang lebih luas sebelum memutus perkara. Artinya, hakim tetap independen, tetapi bisa mempertimbangkan masukan yang diberikan.
Di Indonesia, mekanisme amicus curiae tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, dasar hukumnya dapat dirujuk dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, Pasal 180 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi ruang bagi hakim untuk meminta keterangan ahli atau bahan tambahan dari pihak berkepentingan.
Dengan kata lain, amicus curiae bisa dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan agar lebih objektif.
Sejarah Amicus Curiae di Dunia
Konsep amicus curiae sudah ada sejak abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno. Tradisi ini kemudian berkembang pesat di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Di sana, amicus curiae lazim digunakan dalam kasus besar yang berdampak luas pada masyarakat, misalnya perkara hak asasi manusia, kebijakan publik, hingga sengketa bisnis.
Baca Juga: Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
Di Amerika Serikat, misalnya, Mahkamah Agung kerap menerima dokumen amicus curiae dari lembaga non-pemerintah, akademisi, bahkan kelompok masyarakat sipil yang ingin memberikan pandangan terhadap suatu kasus. Tujuannya bukan sekadar membela individu tertentu, tetapi juga memperkaya perspektif hakim dalam melihat dampak sebuah putusan.
Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, praktik amicus curiae tetap dapat diterapkan sebagai wujud kepedulian publik atas tegaknya prinsip keadilan.
Peran Amicus Curiae dalam Sengketa Hukum Nadiem Makarim
Nadiem Makarim menggugat sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Menurut kubu Nadiem, penetapan tersebut cacat hukum karena perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Nadiem dituding melanggar beberapa aturan, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021). Namun, pihak Nadiem menilai tuduhan tersebut tidak cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka tanpa bukti kerugian negara yang sah.
Dengan dasar itu, pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Keterlibatan amicus curiae dalam perkara Nadiem Makarim menunjukkan bahwa publik khususnya kalangan pegiat antikorupsi yang terlibat, memiliki kepedulian besar terhadap transparansi proses hukum. Kehadiran 12 tokoh ini menunjukkan bahwa mekanisme sahabat pengadilan bisa berfungsi sebagai “rem” sosial untuk mengawasi agar hukum ditegakkan secara adil.
Walau tidak mengikat, pendapat hukum yang disampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim. Dengan demikian, amicus curiae bukan hanya soal membela individu tertentu, melainkan juga menjaga integritas sistem peradilan agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Menurut Arsil, salah satu pengusul, pendapat hukum yang mereka ajukan bukan hanya untuk membela Nadiem secara pribadi. Lebih dari itu, amicus curiae dimaksudkan untuk mengingatkan penegak hukum agar menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai aturan yang berlaku.
Berikut 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
1. Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK 2003–2007
2. Arief T. Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia
3. Arsil – Peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana – Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003–2007
6. Goenawan Mohamad – Penulis dan pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999–2001
9. Nur Pamudji – Dirut PLN 2011–2014
10. Natalia Soebagjo – Anggota Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
12. Todung Mulya Lubis – Pendiri Indonesia Corruption Watch
Demikian itu penjelasan apa itu amicus curiae yang digunakan untuk membela Nadiem Makarim. Mekanisme ini, meski tidak diatur secara eksplisit, memberi peluang bagi masyarakat sipil dan tokoh independen untuk ikut serta mengawal keadilan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mindful Beauty: Menemukan Ketenangan Lewat Sentuhan Essential Oil Alami
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Ada Tasya Kamila hingga Isyana
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Bukan Cuma LPDP! Ini 4 Beasiswa Pemerintah Indonesia Fully Funded Kuliah di Luar Negeri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!
-
Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti
-
5 Panci Presto Listrik Anti Meledak untuk Memasak Daging Cepat Empuk