Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keterlibatan amicus curiae dalam perkara Nadiem Makarim menunjukkan bahwa publik khususnya kalangan pegiat antikorupsi yang terlibat, memiliki kepedulian besar terhadap transparansi proses hukum. Kehadiran 12 tokoh ini menunjukkan bahwa mekanisme sahabat pengadilan bisa berfungsi sebagai “rem” sosial untuk mengawasi agar hukum ditegakkan secara adil.

Walau tidak mengikat, pendapat hukum yang disampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim. Dengan demikian, amicus curiae bukan hanya soal membela individu tertentu, melainkan juga menjaga integritas sistem peradilan agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Menurut Arsil, salah satu pengusul, pendapat hukum yang mereka ajukan bukan hanya untuk membela Nadiem secara pribadi. Lebih dari itu, amicus curiae dimaksudkan untuk mengingatkan penegak hukum agar menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Berikut 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

1. Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK 2003–2007

2. Arief T. Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia

3. Arsil – Peneliti senior LeIP

4. Betti Alisjahbana – Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award

5. Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003–2007

Baca Juga: Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!

6. Goenawan Mohamad – Penulis dan pendiri majalah Tempo

7. Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi

8. Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999–2001

9. Nur Pamudji – Dirut PLN 2011–2014

10. Natalia Soebagjo – Anggota Transparency International

11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat

Load More