Suara.com - Pesohor Ashanty kini harus berurusan dengan hukum atas kasus perampasan aset.
Kasus yang turut menyeret istri Anang Hermansyah ini ternyata punya kronologi yang panjang dan turut menyeret salah satu mantan karyawan.
Sosok eks karyawan yang pernah bekerja di bawah naungan Ashanty mengaku bahwa asetnya diambil tanpa izin oleh mantan majikannya itu.
Publik sontak bertanya-tanya, terkait seperti apa bisnis yang dikelola Ashanty dan bagaimana bisa berakhir ke dugaan laporan kepolisian.
Tim Suara.com telah meringkas awal mula bisnis Ashanty dituding terlibat dalam praktik ilegal sebagai berikut.
Berawal dari dugaan penggelapan
Awal mula dari laporan yang dialamatkan ke Ashanty ternyata tak terlepas dari dugaan penggelapan yang terjadi di PT Hijau Dipta Nusantara.
Laporan dialamatkan ke sosok Ayu Chairun Nurisa yang sempat bekerja di bawha komando Ashanty.
Kala itu, Ayu dilaporkan atas penggelapan oleh Ashanty ke Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Ashanty Bantah Rampas Aset Karyawan, Surat Ini Jadi Bukti Sahih
Ayu melalui kuasa hukumnya mengaku telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan oleh kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari Ashanty.
Namun, Ayu merasa keberatan dengan sikap Ashanty yang dituding melakukan tindakan perampasan aset di luar prosedur hukum.
"Jadi awal mulanya memang mantan karyawannya ini sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh saudari Ashanty ya, dengan dugaan ada tindakan penggelapan yang katanya mungkin saat ini memang masih diproses ya di Polres Tangsel," beber kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Ashanty dituding 'suruh orang' sita aset karyawan
Kendati telah bersikap kooperatif, Ayu mengeluh ada pihak 'suruhan' dari Ashanty yang mendatanginya di luar proses hukum.
Ayu mengaku dirinya didatangi oleh karyawan bernama Aris yang mengambil beberapa aset milik Ayu di rumahnya.
Pihak Ashanty kala itu menyampaikan bahwa aset tersebut diambil untuk jaminan agar Ayu tak kabur dan mangkir dari proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Adapun beberapa aset yang disita adalah laptop dan beberapa barang pribadi, termasuk identitas anak.
"Adapun barang yang dirampas adalah satu unit iPhone 15 Pro warna biru titanium, terus ada dengan satu laptop, satu laptop Lenovo Ideapad ya. Ada di sini KIA, identitas anak juga diambil ya," beber Stifan.
Ayu melalui kuasa hukumnya juga mengaku bahwa akses mobile banking miliknya disita sementara oleh mantan bosnya itu.
"KTP pelapor, dompet, ATM Bank BCA, nomor rekening, terus juga dari handphone pun itu di apa? Baik m-banking semuanya diambil, dan tas pun diambil sama Ashanty," lanjut Stifan.
Ayu keberatan dengan sikap Ashanty yang dinilai sudah masuk ke ranah kriminal, lantaran Ayu mengaku sudah mengikuti proses hukum dan bertanggung jawab.
"Karena kan masih tahap proses penyelidikan ya, masih lidik gitu. Tapi tindakan beliau ini sudah termasuk tindakan kriminal ya karena perampasan," jelas Stifan.
Pihak Ashanty sertakan bukti: Ayu sukarela serahkan asetnya?
Ashanty akhirnya tak tinggal diam dengan tudingan Ayu. Ibu sambung Aurel Hermansyah tersebut juga telah menghadirkan tim hukum yang menegaskan bahwa tudingan Ayu tidak benar.
Salah satu kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan menghadirkan bukti berupa surat.
Surat tersebut menyatakan bahwa Ashanty tak mengambil aset secara paksa, namun Ayu justru sukarela menyerahkan aset tersebut.
"Bu Ayu menyerahkan aset, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima pada tanggal 22 Mei 2025," papar Indra Tarigan, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Ayu dalam surat pernyataan yang sama juga mengakui bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan.
"Dia sudah mengakui bahwa menggelapkan uang perusahaan," imbuh Indra Tarigan.
Ashanty juga merasa bahwa pemberitaan bahwa dirinya merampas aset Ayu adalah fitnah.
"Jadi kalau ada pemberitaan media yang menyatakan bahwa Bu Ashanty merampas aset dari Bu Ayu, pada kesempatan ini kami sampaikan itu adalah fitnah kejam dan ini bukti yang bisa kami sampaikan," lanjut Indra.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan
-
Bukan LPDP! 5 Beasiswa Fully Funded Ini Tidak Wajibkan Penerima Kembali ke Indonesia
-
45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan
-
7 Sepatu Lebaran Tanpa Tali untuk Orang Tua, Jalan Kaki Nyaman Bebas Ribet
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Meledak? Cek 6 Rekomendasi Selis Terbaik Bebas Korsleting
-
Rumus dan Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun, Pekerja Baru Wajib Tahu!
-
5 Rekomendasi Sabun Muka pH Balance untuk Jaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
Magrib Jogja Hari Ini Jam Berapa? Ada yang Buka Puasanya Lebih Cepat dari Kemarin
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Wajah Berminyak dan Berjerawat