Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa hanya ada sekitar 50 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan agar dinyatakan laik fungsi dan memenuhi standar keselamatan.
Pernyataan tersebut muncul setelah peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan puluhan korban jiwa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan, terutama bagi lembaga pendidikan berbasis asrama.
Lantas, apa itu PBG, dan bagaimana cara mengurusnya? Intip biaya yang dibutuhkannya juga.
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang menjadi izin pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jika sebelumnya IMB lebih menitikberatkan pada izin pendirian fisik bangunan, PBG menekankan pada pemenuhan standar teknis dan fungsi bangunan yang aman, sehat, serta ramah lingkungan
Dengan kata lain, setiap gedung—baik rumah tinggal, kantor, hingga pondok pesantren—harus memiliki PBG sebagai bentuk legalitas dan jaminan keselamatan pengguna.
PBG juga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen penting yang menandakan bahwa sebuah bangunan sudah boleh digunakan. Tanpa PBG dan SLF, bangunan dianggap belum memenuhi ketentuan tata ruang serta keselamatan konstruksi.
Bagi lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, keberadaan PBG tak hanya sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, PBG berfungsi sebagai jaminan keselamatan santri dan tenaga pengajar di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
Dengan izin ini, risiko bangunan roboh atau kerusakan struktur dapat diminimalisasi karena seluruh tahap pembangunan sudah melewati verifikasi teknis dari pihak berwenang.
Bagaimana Cara Mengurus PBG?
Untuk mendapatkan PBG, Anda dapat mengajukan permohonan melalui sistem daring milik pemerintah daerah atau situs https://simbg.pu.go.id/. Berikut langkah-langkah pengurusannya secara umum.
- Masuk ke situs SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Buat akun dengan mengisi data diri lengkap, termasuk alamat bangunan, fungsi gedung, dan nomor induk kependudukan (NIK). - Unggah dokumen persyaratan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain bukti kepemilikan tanah, gambar rencana arsitektur, denah bangunan, dan surat pernyataan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). - Verifikasi dan pemeriksaan teknis
Tim teknis dari Dinas Cipta Karya atau Dinas PU akan melakukan penilaian terhadap desain bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan keselamatan, keandalan struktur, serta fungsi ruang. - Pembayaran retribusi daerah
Setelah diverifikasi, Anda akan menerima tagihan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. - Penerbitan dokumen PBG
Jika seluruh tahapan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap, PBG akan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Dokumen ini dapat diunduh melalui akun SIMBG Anda.
Proses ini umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan dan kebijakan tiap pemerintah daerah. Untuk pondok pesantren atau lembaga pendidikan, koordinasi juga dapat dilakukan bersama Kementerian Agama (Kemenag) agar proses lebih terarah.
Berapa Biaya Mengurus PBG?
Biaya pengurusan PBG bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis bangunan. Berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota, retribusi dihitung dari luas bangunan, fungsi bangunan, serta nilai koefisien daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Baju Teal Blue Cocoknya Pakai Kerudung Warna Apa Saja? Ini 5 Rekomendasinya
-
Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Teal Blue dan Ash Blue Cocok untuk Warna Kulit Apa?
-
7 Sabun Cuci Muka untuk Bantu Atasi Flek Hitam di Usia 40-an, Mulai Rp27 Ribuan
-
10 Pilihan Moisturizer Cream yang Efektif Memperkuat Skin Barrier
-
5 Hair Tonic Pria Terbaik untuk Atasi Garis Rambut Mundur, Ampuh Kembalikan Kepercayaan Diri
-
7 Resep Kue Kering Khas Lebaran yang Mudah dan Anti Gagal untuk Pemula
-
Cara Memilih Bedak untuk Usia 50-an, Ini 5 Produk Aman yang Layak Dicoba
-
15 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 ke Atas untuk Perlindungan Maksimal dari Sinar Matahari
-
Resep Ayam Bacem Khas Jogja untuk Hidangan Spesial Keluarga di Rumah
-
5 Rekomendasi Merek Sneakers Lokal untuk Kaki Besar, Ada yang Punya Size sampai 47