Suara.com - Istilah 'Poe Ibu' mendadak mencuat di tengah permukaan publik hingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan besar.
Rasa penasaran publik tentu tak terbendung lantaran gerakan Poe Ibu tersebut membuat internal pemerintah Jawa Barat berdebat panas.
Gerakan Poe Ibu awalnya dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekilas, gerakan ini seperti angin segar dari sang gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk meringankan sesama. Namun sayang, gagasan ini tak kebal dari kritik.
Sejumlah pihak bahkan DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar juga turut menilai ada beberapa hal yang harus dikaji ulang dari Poe Ibu dan tak bisa serta merta diterapkan.
Lantas, seperti apa awal mula munculnya gerakan Poe Ibu?
Dicanangkan KDM sebagai bentuk solidaritas
Dedi Mulyadi tak asal-asalan mencanangkan program Poe Ibu tanpa alasan.
Adapun Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini mencangankan Poe Ibu sebagai wujud gotong royong sosial dan solidaritas di kalangan masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Turun Gunung Damaikan Yai Mim dan Tetangganya, Netizen Cari Gubernur Jatim
Kata 'Poe Ibu' sendiri adalah singkatan dari "Rereongan Sapoe Sarebu" yang dalam bahasa Sunda berarti "Gotong Royong Sehari Seribu (Rupiah)".
Gerakan ini mengajak masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar, untuk menyisihkan uang secara sukarela. Iuran yang diberikan relatif tak besar, yakni sebesar Rp1.000 per hari.
KDM selaku pembuat kebijakan menegaskan bahwa gerakan ini bukan kewajiban atau pungutan uang, melainkan sebuah ajakan yang bersifat sukarela dan didasari keikhlasan.
Dana yang terkumpul direncanakan untuk digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan, misalnya bagi warga yang sakit atau tertimpa musibah dan tidak bisa ditangani oleh BPJS.
Uang iuran dari Poe Ibu juga akan dialokasikan untuk membantu keperluan anak-anak sekolah yang kurang mampu namun masih bermimpi mengejar pendidikan.
Inovasi yang dituangkan oleh KDM tersebut akhirnya berwujud dalam Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run
-
Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah
-
Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban
-
2 Rekomendasi Setrika Panasonic Andalan, Pakaian Licin Sekali Gosok
-
4 Sepatu Wanita Tanpa Tali dari Brand Lokal, Praktis Dipakai dan Tetap Modis
-
Tips Memilih dan 5 Rekomendasi Bedak yang Makin Berkeringat Semakin Bagus
-
6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut
-
7 Lipstik Transferproof untuk Kamu yang Aktif Seharian, Anti Ribet Touch Up
-
Kenali 7 Ciri-Ciri Travel Umrah Bodong, Jangan Langsung Tergiur Promo dan Harga Murah
-
Ke Arah Mana Air Mancur Seharusnya Menghadap Menurut Feng Shui? Ini Penjelasannya