Suara.com - Istilah 'Poe Ibu' mendadak mencuat di tengah permukaan publik hingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan besar.
Rasa penasaran publik tentu tak terbendung lantaran gerakan Poe Ibu tersebut membuat internal pemerintah Jawa Barat berdebat panas.
Gerakan Poe Ibu awalnya dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekilas, gerakan ini seperti angin segar dari sang gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk meringankan sesama. Namun sayang, gagasan ini tak kebal dari kritik.
Sejumlah pihak bahkan DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar juga turut menilai ada beberapa hal yang harus dikaji ulang dari Poe Ibu dan tak bisa serta merta diterapkan.
Lantas, seperti apa awal mula munculnya gerakan Poe Ibu?
Dicanangkan KDM sebagai bentuk solidaritas
Dedi Mulyadi tak asal-asalan mencanangkan program Poe Ibu tanpa alasan.
Adapun Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini mencangankan Poe Ibu sebagai wujud gotong royong sosial dan solidaritas di kalangan masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Turun Gunung Damaikan Yai Mim dan Tetangganya, Netizen Cari Gubernur Jatim
Kata 'Poe Ibu' sendiri adalah singkatan dari "Rereongan Sapoe Sarebu" yang dalam bahasa Sunda berarti "Gotong Royong Sehari Seribu (Rupiah)".
Gerakan ini mengajak masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar, untuk menyisihkan uang secara sukarela. Iuran yang diberikan relatif tak besar, yakni sebesar Rp1.000 per hari.
KDM selaku pembuat kebijakan menegaskan bahwa gerakan ini bukan kewajiban atau pungutan uang, melainkan sebuah ajakan yang bersifat sukarela dan didasari keikhlasan.
Dana yang terkumpul direncanakan untuk digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan, misalnya bagi warga yang sakit atau tertimpa musibah dan tidak bisa ditangani oleh BPJS.
Uang iuran dari Poe Ibu juga akan dialokasikan untuk membantu keperluan anak-anak sekolah yang kurang mampu namun masih bermimpi mengejar pendidikan.
Inovasi yang dituangkan oleh KDM tersebut akhirnya berwujud dalam Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
8 Cara Lapor Penipuan Online untuk Selamatkan Uang Di Zaman Sekarang
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Harga Rp200 Ribuan Enak Buat Jalan Seharian
-
Tak Hanya Pakai Skincare, Ini 5 Cara Efektif Mengatasi Kulit Belang
-
Beda Biaya Haji 2026 Tiap Embarkasi di Seluruh Indonesia, Cek Rincian Nominalnya
-
5 Rekomendasi Serum Anti Jerawat Ampuh di Indomaret, Mulai dari Rp15 Ribuan!
-
Mengenal Perbedaan Mustasyar, Rais Aam, dan 7 Istilah Kepengurusan dalam PBNU
-
Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng
-
5 Pilihan Pasta Gigi Anak Mulai Rp7 Ribuan, Ampuh Cegah Karies dan Gigi Berlubang
-
5 Moisturizer Korea untuk Ibu Rumah Tangga Usia 40-an, Wajah Jadi Lembap dan Glowing
-
Parfum Wardah Tahan Berapa Jam? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Worth It Dicoba