Suara.com - Istilah 'Poe Ibu' mendadak mencuat di tengah permukaan publik hingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan besar.
Rasa penasaran publik tentu tak terbendung lantaran gerakan Poe Ibu tersebut membuat internal pemerintah Jawa Barat berdebat panas.
Gerakan Poe Ibu awalnya dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekilas, gerakan ini seperti angin segar dari sang gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk meringankan sesama. Namun sayang, gagasan ini tak kebal dari kritik.
Sejumlah pihak bahkan DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar juga turut menilai ada beberapa hal yang harus dikaji ulang dari Poe Ibu dan tak bisa serta merta diterapkan.
Lantas, seperti apa awal mula munculnya gerakan Poe Ibu?
Dicanangkan KDM sebagai bentuk solidaritas
Dedi Mulyadi tak asal-asalan mencanangkan program Poe Ibu tanpa alasan.
Adapun Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini mencangankan Poe Ibu sebagai wujud gotong royong sosial dan solidaritas di kalangan masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Turun Gunung Damaikan Yai Mim dan Tetangganya, Netizen Cari Gubernur Jatim
Kata 'Poe Ibu' sendiri adalah singkatan dari "Rereongan Sapoe Sarebu" yang dalam bahasa Sunda berarti "Gotong Royong Sehari Seribu (Rupiah)".
Gerakan ini mengajak masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar, untuk menyisihkan uang secara sukarela. Iuran yang diberikan relatif tak besar, yakni sebesar Rp1.000 per hari.
KDM selaku pembuat kebijakan menegaskan bahwa gerakan ini bukan kewajiban atau pungutan uang, melainkan sebuah ajakan yang bersifat sukarela dan didasari keikhlasan.
Dana yang terkumpul direncanakan untuk digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan, misalnya bagi warga yang sakit atau tertimpa musibah dan tidak bisa ditangani oleh BPJS.
Uang iuran dari Poe Ibu juga akan dialokasikan untuk membantu keperluan anak-anak sekolah yang kurang mampu namun masih bermimpi mengejar pendidikan.
Inovasi yang dituangkan oleh KDM tersebut akhirnya berwujud dalam Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang
-
5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar
-
Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen
-
Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban