Suara.com - Kabar gaji pensiunan PNS akan naik santer berhembus akhir-akhir ini. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mana berisikan aturan tentang kenaikan gaji ASN aktif, TNI/Polri serta pejabat negara.
Lantas, apakah gaji pensiunan juga bakalan ikut naik? Perlu diketahui bahwa, pensiunan ASN adalah pegawai negeri yang telah selesai atau berhenti dari tugas aktif.
Perolehan nilai nominal yang diterima ASN saat pensiun tergantung dari besaran gaji terakhir ketika aktif menduduki golongan tertentu.
Jika nantinya ada penyesuaian, biasanya sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi.
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Perihal peningkatan gaji yang diterima para pensiunan PNS sudah memiliki peraturan tertulis sendiri. Memang benar adanya telah terjadi peningkatan penghasilan, itu sudah resmi ditetapkan pada awal tahun 2024 silam.
Kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut memuat adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Peningkatan pendapatan pensiun tersebut bisa terjadi, demi mewujudkan kesejahteraan para abdi negara yang telah lama mengabdi dalam bidang masing-masing.
Kenaikan pendapatan pensiunan PNS tersebut terdiri dari beberapa aspek seperti gaji pokok naik 12 persen, masih mendapatkan tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tidak ada potongan lainnya.
Baca Juga: Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
Penghasilan pensiunan PNS tersebut pembayarannya melalui Taspen, masuk ke rekening pribadi masing-masing. Jumlah nominal akhir sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik Pada 2025 Ini?
Aturan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, tahun ini belum ada peraturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjelaskan kenaikan gaji hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif saja, termasuk TNI atau Polri.
Sementara itu, PP Nomor 8 Tahun 2024, masih belum ada perubahan lagi dari Pemerintah, masih berlaku ketetapan lama yang menaikkan gaji pokok sebesar 12 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
-
Kenapa Pelaku Child Grooming Sering Denial? Psikolog Anak Ungkap 10 Pola Pikir Ini
-
Kak Seto Lulusan Apa? Profil Psikolog Anak yang Ramai Dikaitkan dengan Kasus Aurelie
-
Jika Sudah Memakai Moisturizer, Apa Harus Pakai Day Cream?
-
5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
-
5 Sampo Herbal untuk Menebalkan Rambut Tipis Tanpa Transplantasi
-
5 Contoh Teks MC Acara Isra Miraj 2026 yang Mudah Dipahami dan Dipraktikkan
-
5 Lipstik Satin Lokal yang Cocok untuk Cool Undertone, Bikin Wajah Lebih Cerah
-
Tips Memilih Sepatu Jalan Nyaman untuk Orang Tua, Ini 5 Rekomendasi yang Gak Bikin Pegal
-
Benarkah Aurelie Moeremans Pernah Menikah dengan Roby Tremonti?