Suara.com - Isu mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, kembali menegaskan perlunya penerapan sistem single salary atau sistem gaji tunggal bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Korpri sudah lebih dari satu dekade memperjuangkan agar sistem penggajian PNS diubah menjadi lebih sederhana, transparan, sekaligus adil. Namun, hingga kini, skema penggajian yang berlaku masih memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, PNS menerima gaji pokok dengan tambahan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan daerah.
Namun, saat pensiun, yang dihitung hanya gaji pokok, sedangkan tunjangan tidak masuk dalam komponen perhitungan.
Akibatnya, banyak PNS, terutama yang berada di golongan I dan II, menerima manfaat pensiun dengan jumlah yang relatif kecil. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan pengabdian puluhan tahun mereka pada negara.
Sistem Single Salary PNS
Sistem single salary hadir untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan skema ini, seluruh komponen gaji dan tunjangan akan digabung menjadi satu kesatuan. Total penghasilan yang diterima ASN selama aktif bekerja akan menjadi dasar perhitungan pensiun, dengan formula sekitar 75 persen dari total gaji menyeluruh.
Zudan menekankan, mekanisme ini jauh lebih sederhana dibandingkan sistem lama, sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan yang lebih baik bagi ASN, terutama setelah mereka memasuki masa purnabakti.
Dalam Rakernas Korpri 2025, Zudan secara terbuka mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan ASN dengan segera menetapkan single salary system.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
Ia menilai, sudah saatnya negara hadir bukan hanya dengan menuntut ASN bekerja profesional, berintegritas, dan mendukung agenda reformasi birokrasi, tetapi juga dengan memastikan sistem penggajian dan kesejahteraan mereka terjamin.
Termasuk di dalamnya soal TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di daerah yang kerap bermasalah karena tidak rutin dibayarkan.
Menurut Zudan, langkah ini juga akan memperbaiki iklim birokrasi secara menyeluruh. Zudan menegaskan reformasi birokrasi tidak cukup hanya berbicara soal integritas dan profesionalitas ASN, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan, manajemen karier, hingga perlindungan hukum bagi pegawai.
Fakta yang diangkat Zudan cukup memprihatinkan. Banyak ASN yang setelah puluhan tahun bekerja, justru masih terbebani cicilan atau biaya hidup yang berat ketika memasuki masa pensiun. Hal ini terjadi karena manfaat pensiun yang mereka terima terlalu rendah, jauh dari cukup untuk menopang kebutuhan keluarga.
Fenomena ini terutama dirasakan oleh ASN di golongan bawah. Sementara ASN di golongan atas memang mendapatkan tunjangan lebih besar selama aktif bekerja, tetapi tetap menghadapi masalah serupa ketika pensiun karena tunjangan itu tidak masuk hitungan.
Dengan single salary, diharapkan seluruh ASN memiliki jaminan kesejahteraan yang lebih baik di masa tua. Bukan hanya untuk meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian mereka.
Berita Terkait
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya Tuding TKD Jadi Ajang Penyelewengan, Para Gubernur Teriak: Bikin Repot!
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial