Lebih lanjut, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memberitahukan kenaikan gaji sebesar 8% sampai 12%, yang mana akan disesuaikan berdasarkan golongannya maupun periode waktu kerja.
Kenaikan tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025, selanjutnya akan dicairkan rapel dua bulan di November 2025. ASN aktif, TNI/Polri hingga pejabat negara memang berhak mendapatkannya.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tidak masuk dalam kebijakan baru tersebut. Namun, lain cerita jika ASN tersebut masuk masa pensiun pada November 2025 ini, maka yang bersangkutan akan memperoleh hak sesuai peraturan baru tersebut.
Pemberian gaji berdasarkan nilai nominal terakhir saat yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berbagai Golongan
Sampai sekarang, masih belum ada peraturan baru yang mengatur nominal pensiunan PNS. Jadi, hak mereka masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya.
Berikut deretan gaji pensiun dari berbagai golongan ASN, sesuai peraturan tahun 2024.
Pensiunan Golongan I
Ada beberapa tingkatan untuk golongan tersebut, mulai dari Ia, Ib, Ic, Id dengan besaran gaji bervariasi. Batasan penghasilan terakhir yang diterima antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.
Baca Juga: Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
Pensiunan Golongan II
Golongan ini terdiri dari 4 jenis yaitu IIa, IIb, IIc, IId. Nilai nominal yang berhak diterima waktu masa pensiun antara Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800.
Pensiunan Golongan III
Pensiunan PNS golongan III juga berhak mendapatkan penghasilan selama pensiun sesuai besaran gaji terakhir yang diterima senilai Rp Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536.
Pensiunan Golongan IV
Bagi mereka yang menduduki jabatan akhir sebagai PNS golongan IV, yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, IVe. Maka saat pensiun berhak mendapat uang antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
5 Bedak Padat Wardah Untuk Menutupi Flek Hitam, Harga Murah Coverage Juara
-
5 AC Portable Terbaik untuk Kamar Kos yang Hemat Energi, Nggak Perlu Instalasi Ribet!