Lifestyle / Komunitas
Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:59 WIB
Lita Gading - Ahmad Dhani [kolase TikTok/Suara.com]

Namun laporan polisi dari Ahmad Dhani ini rupanya mengundang keheranan dari pihak Lita Gading. Kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, secara tegas mempertanyakan validitas laporan tersebut.

"Jadi, klien saya dilaporkan terhadap pencemaran nama baik daripada ayam sayur," kata Syamsul Jahidin pada Selasa (14/10/2025).

"Saya gak tahu nama baik siapa yang dicemarkan oleh klien saya ini," sambungnya merujuk pada video yang disebutnya hanya berisi tulisan "Ayam Sayur" yang kemudian dianggap menyinggung Ahmad Dhani.

Lita Gading sendiri menjelaskan bahwa judul kontennya menggunakan tanda tanya, yang menunjukkan maksud bertanya, bukan sebuah pernyataan menuduh.

"Ayam sayurnya juga pakai tanda tanya, nanya kan berarti, 'Kamu ayam sayur?'," jelas Lita Gading.

Pihak Lita Gading bahkan mengklaim kejanggalan pada laporan ini membuat penyidik yang menangani kasus merasa bingung.

"Dari 16 pertanyaan tadi penyidik pun sampai bingung," ujar Syamsul Jahidin.

Laporan Ahmad Dhani ini didasarkan pada Pasal 45 ayat 4 dan 27a Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebagai informasi, ini adalah laporan kedua Ahmad Dhani terhadap Lita Gading. Sebelumnya pada 10 Juli 2025, Dhani juga pernah melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya terkait unggahan di media sosial yang menyinggung salah satu anaknya berinisial SA.

Baca Juga: Jual Rumah Penuh Kenangan, Ternyata Denada Pernah Tetanggaan dengan Ahmad Dhani

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More