Suara.com - Nama Ammar Zoni tengah menjadi sorotan karena sekarang mendapat status baru sebagai narapidana high risk alias tahanan dengan risiko tinggi.
Status itu berujung pada pemindahan drastis sang aktor ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang terletak di pulau penjara legendaris, Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan yang terjadi pada Kamis (16/10/2025) ini bukan tanpa alasan. Ammar Zoni yang sudah terjerat kasus narkoba untuk kali keempat ini diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, bersama warga binaan lainnya.
Lantas apa maksud napi high risk yang kini melekat pada Ammar Zoni? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Status Narapidana High Risk?
Status Narapidana High Risk adalah klasifikasi perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, tahanan dengan risiko tinggi didefinisikan berdasarkan beberapa potensi ancaman yang mereka miliki antara lain:
1. Melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.
2. Berbahaya terhadap orang lain, termasuk petugas atau sesama warga binaan.
3. Memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka tunduk dan taat pada peraturan di dalam lembaga.
4. Melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana dari dalam penjara.
Status ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni dinilai memiliki potensi besar untuk mengulangi perbuatannya atau memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Aksi Ammar Zoni dari Balik Jeruji Salemba
Penyebab utama yang membuat Ammar Zoni masuk dalam daftar ini adalah keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukan dari dalam Rutan Salemba. Ini bukan hanya kasus narkoba yang kesekian kalinya bagi Ammar, tetapi juga tindakan yang sangat serius karena menunjukkan dia mampu menjalankan operasi kriminalitas bahkan saat sedang menjalani hukuman.
Baca Juga: Resmi Tinggal di Nusakambangan, Ammar Zoni Kehilangan Hak Bertemu Keluarga
Aksi ilegal itu terbongkar ketika petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Setelah diselidiki, terungkap bahwa Ammar bekerjasama dengan 5 narapidana lain, yang diidentifikasi dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Mereka diketahui menggunakan aplikasi komunikasi bernama Zangi untuk melakukan transaksi dan mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis. Barang haram tersebut didapatkan Ammar dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Sebagai konsekuensi dari status High Risk, Ammar Zoni dan kelima napi lain yang terlibat langsung dipindahkan dari Jakarta menuju Lapas di Nusakambangan. Lapas yang menjadi tujuan mereka adalah tipe Super Maximum Security di Karanganyar.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa penempatan Ammar Zoni di Lapas Super Maximum Security adalah perlakuan standar bagi setiap warga binaan dengan risiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan.
"Setiap warga binaan high risk yang dipindah ke Nusakambangan, mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security," kata Rika Aprianti pada Kamis (16/10/2025).
Di Lapas tipe Super Maximum Security, Ammar Zoni akan menjalani aturan super ketat. Dia akan ditempatkan dalam sistem "one man one cell" (satu sel hanya diisi satu orang). Selain itu, narapidana hanya diizinkan keluar sel untuk menghirup udara bebas maksimal satu jam per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tips 5 Cara Rental Mobil Aman Saat Liburan
-
Siapa Goldman Sachs yang Penasaran dengan Ekonomi Indonesia karena Paparan Menkeu Purbaya?
-
Jadwal Lengkap Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Pendaftaran Cuma 10 Hari
-
Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!
-
Beda Pendidikan Donald Trump vs Paus Leo XIV yang Bersitegang
-
5 Perbedaan Skin Tint, Cushion, dan Foundation: Pilih Mana untuk Makeup Natural?
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Dewasa, Rangka Ringan tapi Tangguh
-
5 Sepeda Lipat Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Sekali Cas Kuat hingga 80 Km
-
30 Ucapan Hari Kartini 2026 yang Bermakna, Cocok buat Caption dan Pesan Inspiratif
-
Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih yang Gaji Capai Rp8 Juta Per Bulan