- Sandra Dewi berniat meminta kembali aset-aset mewahnya yang dirampas negara.
- Oleh sebab itu, istri Harvey Moeis ini mengajukan gugatan perampasan aset terhadap Kejagung.
- Harvey Moeis sendiri memang terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Suara.com - Sandra Dewi resmi mengajukan gugatan perampasan aset terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, istri Harvey Moeis ini berniat meminta kembali aset-aset mewahnya yang sudah dirampas oleh negara.
Sebagai informasi, Harvey Moeis terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, yaitu pengelolaan timah ilegal di PT Timah Tbk. Lantas, berapa triliun korupsi suami Sandra Dewi?
Jumlah Korupsi Harvey Moeis
Nominal korupsi Harvey Moeis dihitung dari total kerugian negara. Pada awalnya, kerugian negara akibat korupsi ini awalnya dihitung sebesar Rp 271 triliun.
Namun, kerugian tersebut direvisi menjadi Rp 300 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, ada sumber yang menyebut angkanya mencapai Rp 310,6 triliun.
Perhitungan ini mencakup kerugian ekologis, ekonomi, dan restorasi lingkungan.
Harvey Moeis sendiri sempat mempertanyakan asal-usul angka kerugian negara tetapi pengadilan mengonfirmasinya sebagai dasar vonis.
Angka Rp300 triliun setara dengan anggaran infrastruktur nasional selama bertahun-tahun. Maka, tak heran kasus ini menjadi salah satu korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Latar Belakang Kasus Korupsi Harvey Moeis
Baca Juga: Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran
Harvey Moeis ditangkap pada Maret 2024 sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Bapak 2 anak ini diduga berperan sebagai perantara antara perusahaan swasta dan PT Timah untuk kegiatan penambangan ilegal.
Kasus ini melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
Menurut Kejagung, korupsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekonomi yang masif, dengan praktik seperti penyewaan peralatan dan pembelian timah ilegal.
Vonis Harvey Moeis: Diperberat Menjadi 20 Tahun
Pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
5 Cushion SPF Harga di Bawah Rp100 Ribu, Murah dan Worth It
-
5 Body Mist Wardah Aroma Segar untuk Cuaca Panas, Bye-bye Bau Matahari
-
5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
-
4 Rekomendasi Sepatu Jalan untuk Plantar Fasciitis yang Stabil dan Nyaman
-
Nike Vomero Serinya Apa Saja? Ini 5 Pilihan Sepatu All Rounder Terbaik untuk Lari
-
7 Rekomendasi Pensil Alis Waterproof yang Tidak Luntur Meski Kena Keringat
-
Emansipasi Jadi Eksplorasi: Perempuan Ubah Arah Industri Perjalanan Global 2026
-
Cari Bedak SPF Murah? Ini 5 Pilihan yang Harganya di Bawah Rp50 Ribu
-
Uji Residu Pestisida hingga Alergen Jadi Kunci Produk Kuliner Tembus Pasar Global
-
Long Weekend Mei 2026 Tanggal Berapa? Saatnya Rencanakan Libur Panjang